Nekat Aniaya Kapolsek, Pemuda Pengangguran Terancam ‘Katorongku’ 2 Tahun 8 Bulan

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin bersama Pelaku inisial DD. Foto : Ode

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – DD alias LA, pemuda pengangguran asal Muna Barat terpaksa harus menjalani masa mudanya dalam katorongku (penjara,red). DD berurusan dengan hukum karena ulahnya di luar nalar. Dia nekat melakukan penyaniayaan yang tak disadari korbannya ialah seorang polisi berpangkat Kapolsek.

Awal kisah nekat DD bermula saat dia dengan nekat mencegat mobil yang melintas di Kel. Konawe, Kec. Kusambi, Muna Barat sekitar jam 22.45 Wita. Malam itu DD cukup punya nyali karena tangan kirinya menggenggam badik. DD rupanya sudah tahu resiko tindakannya. Hal yang tidak diketahuinya, pengendara mobil itu rupanya La Ode Ali Musmin, seorang polisi berpangkat IPDA dengan jabatan Kapolsek Towea, Polres Muna. Kapolsek yang saat itu bersama Isteri dan anaknya hendak pulang dari Raha menuju Desa Latawe.

Ulah DD tentu saja bikin jengkel Kapolsek. Apalagi, tidak saja dicegat, mobilnya belum berhenti sempurna, dari arah kaca belakang sudah terdengar suara hantaman. Kapolsek yang keluar dari kendaraanya kemudian menghampiri DD dan menanyakan alasan tindakannya itu. Namun DD justru mengacungkan badiknya menggunakan tangan kiri.

Merasa belum diladeni dengan baik, Kapolsek meraih tangan DD dan memberitahu identitasnya. Tindakan DD justru lebih liar lagi. DD memberontak dan tangan kanannya mencabut badik. Lalu dianyunkan badik itu dengan menyasar dada Kapolsek. Beruntung bagi Kapolsek karena mata badik berhasil dihalau dan hanya melukai lengan kirinya.

Merasa sudah berhasil melukai korbannya, DD lantas memberontak sehingga berhasil lolos dari genggaman tangan Kapolsek. Ia lalu kabur.

Kronologis itu diutarakan Kapolres Muna AKBP Mulkaifin dan didampingi Kasatreskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra dalam konfrensi pers, Selasa, 8 Maret 2022. Kapolres mengatakan, Informasi penganiayaan yang dialami Kapolsek Towea itu diterima malam itu juga. Polres lalu menurunkan tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim IPTU Astaman Rifaldy Saputra untuk bergegas ke lokasi dan memburu pelaku. “Jam 23.30 tim ke tempat kejadian perkara dan langsung melakukan pengejaran,” terangnya.

Tim Resmob hanya butuh waktu tiga jam untuk meringkus DD. Pelaku ini ditemuman di rumah orang tuanya di Kel. Konawe, Kusambi, Muna Barat. Sadar dengan siapa berurusan, DD rupanya bikin skenario diluar nalar. Ia berpura – pura kesurupan sehingga polisi terlibat tarik menarik dengan keluarga pelaku.

“Pelaku juga berupaya membuang barang bukti. Polisi sudah mengamankan sarung badik, sementara badiknya sendiri masih dicari,” tambahnya.

Tindakan DD itu membuat ia harus diganjar
Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.

(Ode)

Aniaya KapolsekPemuda MubarPenjara