RAHA, LENTERASULTRA.COM – Usulan membentuk daerah otonomi baru Kota Raha dan Kabupaten Muna Timur untuk pemekaran Kab. Muna kembali digulirkan sejumlah tokoh daerah. Pimpiman DPRD setempat juga menyatakan sikap mendukung wacana tersebut.
Ketua DPRD Muna, La Saemuna menyebut usulan itu ialah bentuk aspirasi yang positif dan perlu diapresiasi. Dirinya juga siap mendukung perjuangan pemekaran tersebut. “Secara prinsip saya sangat mendukung. Pemekaran ini aspirasi masyarakat Muna yang perlu terus disuarakan,” jelasnya, Selasa, 8 Maret 2022.
Kendati, politisi Hanura itu memahami jika pemerintah pusat yang belum mencabut kebijakam moratorium pembentukan calon daerah otonomi baru (CDOB) yang diberlakukan sejak 2014 lalu. Namun menurutnya, tidak ada salahnya wacana pemekaran terus digaungkan agar menjadi tanggung jawab bersama yang harus tetap diperjuangkan.
“Pemekaran ini adalah tugas bersama yang belum selesai. Makanya perlu terus disuarakan. Tidak menutup kemungkinan konstalasi di pusat akan berubah dan moratorium itu dicabut. Sehingga, disaat bersamaan kita sudah siap untuk pemekaran ini,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Muna, Natsir Ido juga
mengapresiasi kembali disuarakannya rencana pemekaran dua DOB itu. Bahkan, ia mendukung baik secara pribadi maupun dalam kapasitas Wakil Ketua DPRD. Menurutnya,
soal pemekaran ini adalah kebutuhan dalam rangka tercapainya kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, paling tidak juga mengurangi gesekan politik yang terkonsentrasi di Muna induk selama ini,” jelasnya.
Ketua DPD partai Golkar Kab. Muna itu berpandangan jika kebijakan moratorium yang masih berlaku secara nasional bukan menjadi akhir cerita pemekaran Kota Raha dan Muna Timur. Perjuangan harus tetap dilakukan dengan dua hal. “Lobi dan preaseru,” katanya.
Usulan CDOB Kota Raha dan Muna Timur awalnya disuarakan Mukmin Naini, mantan Ketua DPRD Muna periode 2014 – 2018. Aspirasi itu merupakan hasil konsolidasi 13 tokoh Muna dari kalangan birokrasi, politisi, akademisi dan pengusaha. Pertemuan itu menyepakati tiga hal yakni mengonsolidasikan kepanitiaan, menyiapkan kelengkapan dokumen dan mengagendakan pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Muna dan DPRD agar wacana pemekaran kembali dijadikan agenda resmi daerah.
Wacana pemekaran itu bersifat melanjutkan perjuangan sebelumnya baik dari panitia pemekaran Kota Raha maupun panitia pemekaran Muna Timur. Ia juga bilang, usulan CDOB terutama untuk Kota Raha saat ini dinilai memiliki peluang seiring kebijakan pemerintah pusat lewat Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Salah satu amanatnya ialah pemekaran tiga provinsi baru yakni Papua Tengah, Papua Pengunungan Tengah dan Papua Selatan. Menurut Mukmin, tidak menutup kemungkinan dengan perjuangan yang massif maka bisa saja Kota Raha juga mendapat perlakukan khusus. Hal itu juga mengingat DOB Kota Raha sudah pernah memiliki amanat Presiden untuk dimekarkan.
“Harus disuarakan meskipun moratorium supaya kita menyadari ada tugas dan perjuangan bersama yang belum selesai,” katanya, 6 Maret 2022 lalu.
Reporter : Ode
Penulis : Ode
Editor : Ode