RAHA, LENTERASULTRA.COM – Pembentukan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Muna untuk pemilihan umum 2024 mulai dibahas internal Komisi Pemilihan Umum di daerah itu. KPU sudah menyusun tiga opsi.
Ketua KPU Muna, Kubais mengaku sudah membahas usulan Dapil secara internal bersama Komisioner lainnya karena ada permintaan dari KPU RI melalui KPU Sultra mengenai usulan Dapil di Kab. Muna untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Kami sudah bahas di internal dan hasilnya sudah diajukan ke KPU Sultra. Ada tiga opsi untuk pembentukan Dapil di Muna,” katanya, Selasa, 1 Maret 2022.
Ketiga opsi yang diusulkan itu terdiri dari : Pertama tetap memertahankan dapil yang sudah ada dan dua opsi lainnya melakukan perubahan pada beberapa dapil. Usulan dapil (grafis dibawah) tersebut baru bersifat rancangan sementara dari KPU Muna. “Opsi pertama Dapilnya tetap dan dua opsi lainnya ada perubahan komposisi Dapil,” terangnya.
Dalam pembentukan Dapil, sambung Kubais, KPU memerhatikan tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama (coterminus), kohesivitas, dan kesinambungan. Tiga opsi yang diusulkan KPU sudah memerhatikan betul tujuh prinsip tersebut.
“Tapi ini sifatnya baru usulan dari KPU. Karena penentuan Dapil ini juga punya mekanisme dan jadwal tahapan yang harus ditaati. KPU hanya mengusulkan ke KPU RI melalui KPU Sultra. Kewenangan penetapan Dapil ada di KPU RI. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga Dapil yang akan ditetapkan nanti diluar dari tiga opsi yang diusulkan ini,” paparnya.
Salah satu mekanisme yang akan dilalui itu ialah uji publik. Dalam tahap itu, KPU harus mengundang peserta pemilu dalam hal ini partai politik untuk ikut memberi kontribusi dalam penentuan Dapil. Dengan demikian, penentuan Dapil baru bisa dilakukan setelah selesai ditetapkannya peserta pemilu 2024 mendatang. “Akan ada uji publik bersama parpol. Makanya, kemungkinannya bulan November, setelah pendaftaran parpol,” terangnya.
Berikut Tiga Opsi Dapil yang diusulkan KPU Muna kepada KPU Sultra :
Opsi Pertama (Format 2019/Enam Dapil)
Dapil I meliputi Kec. Katobu dan Batalaiworu mendapat 6 (enam) kursi.
Dapil II meliputi Kec. Lasalepa, Napabalano dan Towea mendapat 4 (empat) kursi.
Dapil III meliputi Kec. Maligano, Batukara, Wakorumba Selatan, Pasikolaga dan Pasir Putih mendapat 3 (tiga) kursi.
Dapil IV meliputi Kec. Kontukowuna, Parigi, Kabangka dan Kabawo mendapat 5 (lima) kursi.
Dapil V meliputi Kec. Tongkuno Selatan, Tongkuno, Bone dan Marobo mendapat 5 (lima) kursi.
Dapil VI meliputi Kec. Lohia, Duruka, Kontunaga dan Watopute mendapat 7 (tujuh) kursi.
Opsi II (Enam Dapil)
Dapil I meliputi Kec. Katobu, Batalaiworu dan Watopute mendapat 7 (tujuh) kursi.
Dapil II tetap
Dapil III tetap
Dapil IV tetap
Dapil V tetap
Dapil VI meliputi Kec. Lohia, Duruka dan Kontunaga mendapat 6 (enam) kursi.
Opsi III (Lima Dapil)
Dapil I tetap
Dapil II tetap
Dapil III tetap
Dapil IV gabungan Dapil IV dan Dapil V dari Dapil 2019. Meliputi Kec. Kontukowuna, Parigi, Kabangka, Kabawo, Tongkuno, Tongkuno Selatan, Bone dan Marobo. Jumlah kursi menjadi 10 (sepuluh)
Dapil VI tetap
Reporter : Ode
Penulis : Ode
Editor : Adhi