Kepala DLH Muna Dinonaktifkan dari Jabatannya

 

Deputi Penindakan KPK, Irjend Polisi Karyoto, saat mengumumkan penetapan tersangka Bupati Koltim AMN dan Kadis DLH Muna serta bekas Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Foto : Ist

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna mulai menyikapi penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Syukur Akbar. Sehari setelah ditahan KPK, Syukur di nonaktifkan dari jabatannya dan sebagai gantinya akan ditunjuk pelaksana tugas.

Wakil Bupati Muna Bachrun mengatakan Kepala DLH Muna, Syukur Akbar untuk sementara akan berhalangan melaksanakan tugas karena masalah hukumnya. Maka untuk sementara waktu akan dilakukan penujukkan pelaksana tugas agar kinerja Dinas Lingkungan Hidup tidak terganggu.

“Tetapi soal penunjukkan itu nanti dilakukan Bupati Muna. Untuk pelaksana tugas sementara bisa langsung sekretaris dinas saja. Tetapi tidak berkaitan dengan keluar masuknya uang di DLH,” jelasnya.

Bachrun menyebut Bupati Muna LM. Rusman Emba saat ini tengah ada urusan dinas di Jakarta. Dirinya masih menunggu kepulangan Bupati untuk membahas masalah tersebut. “Nanti diselesaikan setelah Bupati ada di Raha,” paparnya.

LM. Syukur Akbar diketahui saat ini tengah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan KPK, Pomdam Jaya Guntur. Syukur Akbar berstatus tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap pinjaman dana PEN Pemkab Kolaka Timur. Selain Syukur, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur non aktif dan Muhammad Ardian Noefrianto, bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Reporter : Ode
Penulis : Ode
Editor : Adhi

Bupati KoltimKepala DLH MunaKorupsiKPKtersangka KPK