Seleksi Komisi Informasi Sultra Harus Dibatalkan

 

Dr Kamaruddin, S.Ag.,SH.,MH mantan Dekan Fakultas Hukum IAIN Kendari. Foto : Iat

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Tim seleksi (Timsel) Komisi Informasi Sulawesi Tenggara  sebaiknya tidak melanjutkan proses seleksi Komisi Informasi (KI). Selain  pelaksanaannya dinilai cacat hukum, karena mulai proses pendaftaran hingga seleksi berkas dilaksanakan sebelum ada surat keputusan (SK) pengangkatan Timsel, produk yang dihasilkan juga rawan gugatan hingga bisa berkonsekuensi terhadap hukum.

“Jika proses seleksi KI (Komisi Informasi) dilaksanakan sebelum SK diteken, maka perbuatannya itu ilegal, semua yang dihasilkan juga ilegal dan bisa digugurkan. Agar tidak terjadi polemik kedepannya, sebaiknya dibatalkan dan diproses ulang tertanggal 5 November sesuai dengan SK ditandatangani,” kata DR Kamaruddin, S.Ag.,SH.,M.H, dosen fakultas hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Mantan Dekan Fakultas Hukum IAIN Kendari ini mengatakan, kocok ulang harus dilakukan bila memang seleksi komisi informasi itu,  pelaksanaannya dilakukan sebelum terbit atau ditandatanganinya SK Timsel. “Dasarnya dari mana sehingga bisa dilakukan seleksi. Timsel tidak bisa melaksanakannya jika memang belum ada SK yang ditandatangani oleh gubernur. Jika itu dilakukan, maka perbuatannya itu ilegal,” sambung anggota senat IAIN Kendari ini.

Ketua bidang hukum dan Hak Asasi Manusia Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sultra ini menambahkan selain minta seleksi KI dikocok ulang, jika memang pelaksanaannya dimulai tanpa adanya SK Timsel, seleksi Komisi Informasi ini juga memiliki konsekuensi hukum. “Apa konsekuensinya, ada laporan hukum. Konsekuensi finansial, karena kegiatan ini menggunakan APBD yang tidak sedikit. Kita takutnya seleksi ini kedepannya akan melegalkan sesuatu yang tidak ada aturannya.

Kocok ulang ini juga masih memungkinkan. Karena tahapan seleksi KI ini membutuhkan waktu selama enam bulan. “Masih banyak waktu jangan dipaksakan kalau memang ada indikasi tidak sesuai aturan. Ini seleksi komisi informasi publik. Publik harus tau dan pelaksanaannya transparan dan jangan menyalahi aturan,” ungkapnya.

Penulis : Nuryadi
Editor : Nuryadi

Kocok ulang seleksi KI SultraKomisi Informasi PusatKomisi Informasi SultraSeleksi KI Sultra