Antisipasi Kejahatan Perbankan Bank Sultra MoU dengan Kejati

Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif (kanan) bersalaman dengan Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin, SH.MH usai penandatangan MoU penanganan penyalahgunaan perbankan di Bank Sultra. Foto : Ist

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Data fraud yang meningkat signifikan sejak ekonomi melemah, tidak hanya menimpa sektor e-commerce. Namun juga menyerang perbankan konvensional dan seluruh pelaku dalam industri keuangan tanpa kecuali. Mulai dari nasabah hingga institusi keuangan.

Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang dilakukan secara sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain. Pelaku tindakan pidana ini biasa disebut fraudster.

Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin bersama Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif berfoto bersama dengan para petinggi Kejati Sultra dan petinggi Bank Sultra. Foto : Ist

Menyikapi kondisi ini, manajemen Bank Sultra diwakili oleh Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif baru-baru ini menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk membantu menangani kejahatan perbankan di perusahaan daerah yang dipimpinnya.

Bentuk penangangan fraud ini dilegitimisi dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama Bank Sultra dengan Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin, SH.,MH. Nota kesepakatan ini telah ditandatangani Rabu, 10 November 2021 di kantor Kejati Sultra.

Sejumlah pejabat tinggi Kejati Sultra turut menyaksikan penandatanan MoU ini. Sementara dari Bank Sultra dihadiri Plt. Kepala Divisi Kepatuhan Alamsyah Patoro, Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Agus dan Kepala Divisi SDM Bapak Herman H Alli.

“Perjanjian kerja sama antara Bank Sultra dengan Kejaksaan Tinggi Sultra ini dilakukan untuk penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di lingkup Bank Sultra. Perjanjian Kerjasama ini juga sebagai pedoman bagi Bank Sultra dan Kejati Sultra dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing khususnya untuk mencegah serta memberantas kejahatan perbankan,” kata Abdul Latif.

Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif dan dan petingga bank Sultra diterima diruang kerja Kepala Kejati Sultra sebelum acara penandatanganan MoU penanganan kejahatan perbankan. Foto : Ist

Abdul Latif menegaskan, masalah fraud ini menjadi perhatiannya selama dia memimpin Bank Sultra. Oleh sebab itu, Latif mengingatkan kepada semua elemen untuk tidak coba-coba melakukan tindak kejahatan.

Latif juga mengajak kepada seluruh elemen di internal Bank Sultra untuk bersama memberantas tindak kejahatan, Jika ada indikasi yang mengarah pada tindakan kecurangan, maka karyawan karyawati dapat
langsung melaporkan  ke atasannya.

Jika atasan yang terindikasi berbuat fraud, laporkan yang bersangkutan kepada atasan yang lebih tinggi.
Selain itu pihak internal maupun eksternal bank sultra juga bisa mengakses whistleblowing system (WBS) yang merupakan sarana pelaporan yang independen dan rahasia yang disiapkan dalam rangka implementasi dan rangkaian dari kebijakan anti fraud dilingkungan Bank Sultra.

Adapun sarana pelaporan yang disiapkan sebagai berikut : Nomor HP 081140901421 atau email eksternal,  whistleblower@banksultra.co.id
email Internal, whistleblower

“Fraud ini merupakan kejahatan, Jangankan 100 juta yang disalahgunakan, seribu pun dikategorikan sebagai tindakan fraud dan harus ditindak tegas. Bukan nominalnya yang dihukum tapi tindakan pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Abdul Latif.

Penulis : Nuryadi
Editor : Nuryadi

Bank Sultra MoU KejatiFraudFrauskaryawan bank SultraMoU bank Sultra dan Kejati Sultra