KENDARI, LENTERASULTRA.COM-
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan YM terhadap Alfin, salah satu aktivis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. YM yang menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Akibat ulah main hakim sendiri ini, YM terancam dua tahun penjara.
Kapolsek Poasia AKP Muhammad Salam mengatakan bahwa YM telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, (9/11/2021). Ia menambahkan, terkait kasus yang disangkakan kepada YM ini dikenakan pasal 351 dengan ancaman penjara dua tahun.
“Iya benar kami telah menerima laporan dari korban yang bernama Alfin. Ia melaporkan bahwa ada tindakan penganiayaan terhadapnya oleh salah satu kepala OPD di Sulawesi Tenggara,” kata Muhammad Salam saat dihubungi via ponselnya, Selasa, (9/11/2021).
Salam mengaku, kasus yang menjerat Kepala Bapenda Sultra ini akan dikembangkan lebih lanjut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memanggil YM untuk dimintai keterangan.
“Untuk selanjutnya terkait kronologis kami akan lakukan penyidikan. Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil saudara YM untuk kami mintai keterangan,” tambahnya.
Diketahui, YM dilaporkan ke Polsek Poasia dengan Nomor: LP 397/10/2021/Sultra/Res-KDI/Siaga Polsek Poasia/tanggal 6 Oktober 2021 terkait dugaan penganiayaan terhadap Alfin selaku Dewan Pembina GPMI Sultra.
Alfin yang merupakan korban dari penganiayaan itu. Versinya dia, kasus ini bermula saat ia dan rekan-rekannya yang tergabung dalam organisasi GPMI mendatangi kantor Bapenda Sultra Rabu, 6 Oktober 2021. Mereka bermaksud mempertanyakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sultra terkait anggaran pengadaan mobiler Bapenda tahun anggaran 2020.
Awalnya mereka dipersilahkan masuk sebanyak empat orang ke ruang tamu Kepala Bapenda Sultra. Lalu tidak lama kemudian Kepala Bapenda Sultra mempertanyakan maksud kedatangan mereka.
Alfin dan kawan-kawan kemudian menjelaskan maksud kedatangan mereka. Namun Kepala Bapenda Sultra yang berinisial YM tidak merespon dengan baik.
“Kami menjawab bahwa kami mau klarifikasi soal temuan BPK Sultra tahun anggaran 2020 yaitu terkait anggaran pengadaan mobiler kantor. Namun Kepala Bapenda merespon dengan suara keras mempertanyakan keabsahan sumber data kami. Ia juga mempertanyakan apakah benar data tersebut bersumber dari BPK. Lalu saya menjawab bahwa betul itu dari BPK,” beber Alfin dalam keterangannya di media.
Disinilah awal perdebatan diantara mereka. Alfin mengungkapkan bahwa ia menerima perlakuan yang tidak baik dari YM dan berujung pada kekerasan fisik.
“Mulut saya ditusuk pakai telunjuknya mengenai mulut sehingga bibir bagian dalam sedikit mengalami luka. Lalu dia meremas rahang saya hingga kena mulut sebanyak 2 kali. Saya tidak melakukan perlawanan karena saya tau ketika saya membalas dengan hal serupa, maka saya juga telah melakukan kekerasan fisik,” ujarnya.
YM Kepala Bapenda Sultra belum memberi konfirmasi terkait dugaan penganiayaan yang membuat dirinya berstatus tersangka oleh personil polisi dari Polsek Poasia, Polres Kendari. Saat dihubungi via ponselnya Rabu (10/11/2021), YM membuat janji dengan wartawan lenterasultra.com untuk bertemu di kantornya sekitar pukul 10.00 WITA. Namun saat wartawan lenterasultra.com Mukhtar Kamal berada dikantornya, salah seorang stafnya mengaku jika pimpinannya, sedang tidak enak badan dan tidak bisa menerima tamu dan bertemu wartawan lenterasultra.
Wartawan lenterasultra.com kemudian menghubungi kembali YM via ponselnya. Namun YM mengatakan jika dirinya tengah sibuk dan belum bisa menemui wartawan lenterasultra. “Saya baru saja tinggalkan kantor (Bapenda). Ada rapat di ruang pola kantor gubernur. Agak lama rapatnya. Nanti saya hubungi kalau sudah selesai,” kata YM via ponselnya, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 10.30 WITA.
Penulis: Mukhtar Kamal
Editor : Nuryadi