JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara bulat menyetujui Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan itu ditetapkan oleh Ketua DPR RI, Puan maharani dalam forum Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Atas keputusan itu, Puan langsung memberi selamat kepada Andika dan berharap dapat menjalankan peran sebagai pimpinan TNI selanjutnya dengan amanah.
“Selamat kepada Panglima TNI dan dapat melaksanakan peran strategis dengan penuh amanah,” kata Puan dikutip dari asiatoday.id.
Setelah disetujui oleh parlemen, Jenderal Andika Perkasa tinggal menunggu jadwal pelantikan oleh Presiden Jokowi. Jenderal Andika sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Komisi I DPR usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Sabtu 7 November 2021.
Sebagai calon tunggal Panglima TNI, Jenderal Andika mengusung visi besar untuk membawa kejayaan TNI dimasa depan. Di hadapan anggota Komisi I DPR, Andika menegaskan bahwa visi utamanya adalah menjadikan TNI sebagai bagian dari masyarakat Indonesia dan dunia Internasional.
“Visi saya, TNI adalah kita. Memang ini sangat singkat sekali, tetapi di sini saya justru ingin masyarakat Indonesia dan juga masyarakat internasional untuk melihat TNI sebagai ‘kita,’ sebagai bagian dari mereka,” kata Andika.
Untuk mewujudkan visi tersebut, dalam misinya Andika berjanji akan menekankan delapan poin fokus atau prioritas. Fokus pertama, penguatan pelaksanaan tugas-tugas TNI yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami punya fokus 15 tugas untuk operasi perang dan selain perang, tapi yang pertama dan terpenting adalah bagaimana kami melaksanakan tugas-tugas TNI dengan lebih mengembalikan kepada peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.
Fokus berikutnya, penguatan operasi pengamanan perbatasan, peningkatan kesiap-siagaan TNI, serta peningkatan operasi siber. Andika juga berjanji untuk menekankan sinergitas intelijen di wilayah konflik, pemantapan interoperabilitas tri matra terpadu, penguatan integrasi dan penataan organisasi, serta reaktualisasi peran diplomasi militer dalam kebjiakan politik luar negeri.
“Saya tidak ingin keluar dari UU 34 tentang TNI, yang secara umum ada tiga, yaitu menegakkan kedaulitan negara, kemudian mempertahankan keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan kemudian melindungi segenap tumpah darah Indonesia,” tegasnya.
Jenderal Andika akan menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto karena telah memasuki masa pensiun. (ATN)