KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Setelah 18 bulan warga Indonesia bergulat dengan pandemi Covid-19, kini pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengizinkan kembali konser musik dan event berskala besar. Angin segar bagi industri musik yang sempat lumpuh ini dapat dilaksanakan di wilayah PPKM level 3. Hal ini pun disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Salahuddin Uno.
Menanggapi hal ini, Direktur Musik, Film, dan Animasi Kemenparekraf, Mohammad Amin mengatakan, acara dengan skala besar yang saat ini sudah diberlangsungkan tak lain untuk menciptakan peluang bagi musisi terdampak pandemi. Melalui kebijakan ini, Kemenparekraf memiliki kewenangan untuk memberikan panduan yang berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi ketika membuat pertunjukan.
“Misalnya semua kru wajib melakukan swab antigen atau PCR dengan hasil negative. Semua penampil menggunakan instrument pribadi dan tidak digunakan secara bergantian, tidak mengajak penonton tampil di panggung, melakukan press conference secara daring hingga aturan hanya boleh melepas masker saat bernyanyi,” paparnya dalam dialog virtual KPCPEN, Selasa (19/10/2021).
Lampu hijau penyelenggaraan konser ini pun disambut baik oleh musisi tanah air, Ivanka Slank. Ia bersama musisi lainnya sudah sangat siap untuk melakukan konser dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Waktu awal dibolehkan konser tatap muka semua dilakukan dengan protokol sangat ketat, mulai dari awal dikarantina saat konser. Setelah konser kita ikuti semua sesuai dengan petunjuk dan alhamdulillah sampai rumah tidak ada yang terpapar karena protokol kesehatan ketat,” ujarnya.
Namun meski peluang event besar sudah terbuka, Founder of Backstagers Indonesia, Krisnanto Sutrisman mengaku membutuhkan tahapan memahami aturan baru tersebut. Pihaknya mengaku membutuhkan pelatihan atau edukasi untuk kalangan penyelenggara.
“Kalau bicara soal konser, saya tidak terbawa euforia. Event konser dengan prokes harus di tempat yang bisa diatur, tapi kalau di pinggir jalan atau di alun-alun pasti belum bisa, sebaiknya ini dilakukan bertahap dan butuh edukasi,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi menegaskan, yang terpenting dalam kegiatan berskala besar atau konser adalah tahapan pra kondisi. Penyelenggara harus melakukan persipaan dengan maksimal. Baik tata cara atau protokol kesehatan, mulai sebelum acara, saat acara hingga setelah acara usai.
“Dari sebelum acara sampai setelah acara harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat melalui sosiasli yang cukup. Jangan sampai pas pelaksanaan tidak dilaksanakna apa yang telah disusun dan tidak dipahami oleh penyelenggara sehingga terjadi penularan,” ujarnya.
Kebijakan terkait izin konser ini menurutnya memiliki tujuan yang baik untuk memulihkan produktivitas masyarakat, menjaga ekonomi yang cukup lemah dan menjadi sebuah proses peralihan. Transisi darurat kepemulihan tapi harus dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru melalui aturan-aturan yang menunjang pencegahan klaster baru.
“Semua harus betul-betul memahami prokes dan melaksakan dengan aman dari Covid. Jika semua elmen mematuhi maka insyaallah bisa berjalan dan menurunkan pandemi menjadi endemi,” tukasnya.
Reporter: Ilma
Editor: Wulan