Indonesia Poros Maritim Dunia, Pemeriksaan Kapal Asing Diperketat

 

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Posisi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia menempatkan Indonesia sebagai tempat transit dan wilayah operasi kapal-kapal asing. Karena itu, pengawasan terhadap setiap kapal asing harus diperketat.

Dalam kerangka itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kesatuaan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) telah mengukuhkan 19 orang pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing atau Port State Control Officer (PSCO).

“Pengukuhan ini dalam rangka meningkatkan dan memperkuat pengawasan kapal asing untuk memastikan setiap kapal asing menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim selama melaksanakan kegiatan/operasional di pelabuhan dan untuk membuktikan eksistensi pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yuridiksi di pelabuhan (Port State) maka diperlukan pengawasan terhadap kapal asing secara intensif oleh pejabat berwenang di pelabuhan,” kata Direktur KPLP Ahmad, Jumat (8/10/2021).

Berdasarkan laporan tahunan (annual report) 2020 Tokyo MoU, saat ini Indonesia telah masuk kedalam daftar putih (white list). Capaian ini tidak lepas dari peran para PSCO.

“Target kita, para pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing (PSCO) yang sudah dikukuhkan dapat mempertahankan posisi white list tersebut. Semoga hal ini dapat dijadikan momentum kejayaan maritim Indonesia guna mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia,” imbuhnya dikutip dari asiatoday.id.

Sebagai informasi, Undang-Undang No. 17/2008 tentang pelayaran telah mengamanatkan bahwa syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan, ditambah dengan IMO resolution A.1138 (31) tentang procedures for port state control dan perjanjian bersama port state control di Asia Pasifik (Tokyo MoU) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia pada 1993. MoU tersebut menjelaskan bahwa pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan dilaksanakan oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing (PSCO).

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.119/2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing serta dilaksanakannya pengukuhan pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing sebagaimana amanat peraturan menteri tersebut, maka legalitas dan panduan PSCO Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, peran dan kewenangan menjadi jelas dalam melaksanakan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing.

Disamping itu juga, usulan pembentukan jabatan fungsional PSCO kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah disetujui dengan rekomendasi penggabungan bersama pengusulan jabatan fungsional marine inspector sehingga menjadi satu jabatan fungsional dengan nomenklatur baru yaitu inspektur kelaiklautan kapal dimana jenjang yang disetujui sampai tingkat Utama. (ATN)

IndonesiaIndonesia Poros Maritim DuniaPemeriksaan Kapal Asing Diperketatporos maritim dunia