KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Guna mendapatkan kekebalan tubuh terhadap Covid-19, program vaksinasi terus dilakukan. Hal ini bertujuan agar Indonesia dapat segera terbebas dari Covid-19. Tidak hanya masyarakat umum, Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, juga wajib melakukan vaksinasi Covid-19.
Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, sebanyak 285 Napi di Lapas Kelas II A Kendari sudah melakukan vaksinasi hingga dosis II, pada Rabu (25/08/2021). Ia menyebut total napi di Lapas tersebut hingga 25 Agustus tercatat sebanyak 630 orang dengan rincian 369 kasus tindak pidana narkoba, 225 tindak pidana umum dan 36 kasus tindak pidana korupsi. Meski demikian, belum semua narapidana mendapatkan suntikan vaksinasi karena masih menunggu daftar antrean.
“Semua nanti akan divaksin tapi harus menunggu giliran, karena kami membagi Napi dalam beberapa kelompok untuk sekali vaksin,” ujar Abdul Samad Dama.
Program vaksinasi terhadap seluruh narapidana ini sesuai instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Di lapangan, vaksinasi Napi dilakukan dengan cara bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Kendari melalui Puskesmas Lepo-lepo.
“Untuk vaksinasi ini kita ikuti instruktur dari Dirjen Pas, pihak Lapas Kelas II A bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan melibatkan tenaga kesehatan dari Puskesmas Lepo-Lepo,” lanjutnya.
Ia berharap dengan adanya vaksinasi ini dapat membentuk imun atau kekebalan tubuh bagi para Napi demi memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19, meskipun mereka berada di balik jeruji besi.
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan