KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan atau hingga 6 September untuk wilayah luar Jawa-Bali guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).Wilayah Kota kendari masuk dalam daftar perpanjangan PPKM mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Perpanjangan PPKM tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Kita ikuti instruksi dari Mendagri, karena ini adalah salah satu upaya kita bersama dalam menekan lajunya penyebaran wabah Covid-19. Alhamdulilla dengan adanya PPKM, kasus Covid-19 di Kota Kendari terus menunjukkan penurunan,” ujar Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Jika dilihat dari data per tanggal 22 Agustus 2021 kasus positif di Sultra tersisa 381, dari yang sebelumnya sempat menyentuh seribu kasus positif. Meski begitu, status PPKM di Kota Kendari ini masih tetap berada pada level 3.
“PPKM ini tidak hanya di berlakukan di Kota Kendari saja, tapi perpanjangan PPKM juga juga berlaku di 11 kabupaten/kota yang ada di Sultra,” lanjutnya.
Adapun 11 Kabupaten/Kota di Sultra yang turut diberlakukan perpanjangan PPKM diantaranya Kabupaten Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna Barat dan Kota Baubau.
Sulkarnain berharap agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan, melakukan 5M dalam kehidupan sehari-hari dan tidak lupa melakuan vaksin Covid-19.
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan