JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Indonesia tercatat menjadi satu-satunya negara anggota ASEAN yang belum meratifikasi ASEAN Agreement on E-Commerce sejak kesepakatan tersebut ditandatangani pada Januari 2019. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pun mulai bergerak dan diharapkan bisa segera diselesaikan.
“Ratifikasi masih dalam proses, semoga bisa segera selesai,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, Senin (9/8/2021) dikutip dari asiatoday.id.
“Soal akses pasar sudah tidak ada masalah sejak Indonesia menerapkan secara penuh skema CEPT AFTA/ATIGA dan MEA,” tambahnya.
Pelaksanaan ASEAN Agreement on E-Commerce menjadi salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan ketiga Pejabat Ekonomi Senior le-52 ASEAN (Senior Economic Officials Internal/SEOM 3/52) pada 2–4 Agustus 2021.
Direktur Perundingan ASEAN Dina Kurniasari mengatakan bahwa Indonesia harus menyelesaikan ratifikasi kesepakatan tersebut sesegera mungkin. Kesepakatan tersebut hadir untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa serta iklim usaha yang semakin kondusif bagi pengembangan perdagangan secara elektronik.
Selain itu, kehadiran kesepakatan dinilai bisa membuka peluang pelaku usaha, khususnya UMKM untuk meningkatkan pemasaran produknya ke pasar di negara anggota ASEAN.
Terkait hal ini, terdapat 90 UMKM dan 3 lokapasar Indonesia yang akan berpartisipasi dalam ASEAN Online Sale Day untuk meningkatkan akses produk Indonesia ke Asean dengan harga diskon dalam perayaan hari jadi ASEAN. (ATN)