Pemerintah Perpanjang PPKM, 15 Kabupaten/kota di Sultra Masuk Level 3

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dari 17 kabupaten/kota di Sultra, sebanyak 15 diantaranya masuk kategori level 3. Sementara sisanya masuk kategori level 2. Pemerintah pun telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 2-3 di sejumlah daerah di Indonesia. Bahkan sebagian daerah di luar Sultra masih harus menerapkan PPKM level 4.

Perpanjangan PPKM Level 2-3 di sejumlah daerah di Indonesia itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 29 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Coronavirus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebabnya.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021,” demikian Instruksi Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

15 daerah di Sultra kategori level 3 ini diantaranya:

Kabupaten Bombana
Kabupaten Buton Tengah
Kabupaten Buton Utara
Kabupaten Kolaka
Kabupaten Kolaka Timur
Kabupaten Kolaka Utara
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe Kepulauan
Kabupaten Konawe Selatan
Kabupaten Konawe Utara
Kota Bau Bau
Kota Kendari
Kabupaten Muna
Kabupaten Muna Barat
Kabupaten Wakatobi

Dua daerah level 2 yakni:

Kabupaten Buton
Kabupaten Buton Selatan (C)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

15 Kabupaten/kota di Sultra Masuk Level 3IndonesiaPemerintah Perpanjang PPKMppkm level 2ppkm level 3Sultra