KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pria bernama Moh Amiruddin alias Amir (25) ditangkap Tim Opsnal Subdit 2 Direstnarkoba Polda Sultra Pada Jumat (23/07/2021). Warga Jalan RRI lama No. 32 Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ini ditangkap karena memiliki sabu seberat 135,33 gram. Saat ditangkap, Amir tengah duduk di pinggir jalan depan Kantor Satpol-PP Provinsi Sultra Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, sekitar pukul 14.30 Wita.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasub Penmas) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut merupakan tempat peredaran narkotika jenis sabu.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat setempat, sehingga tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, di Jalan Banda Lor. Diwolu 2, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwatu, tim mengamankan sejumlah alat bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“Sekitar pukul 15.40 Wita, tim melakukan pengembangan di kamar kos tersangka dan menemukan lima saset sabu ukuran sedang seberat kurang lebih 135,33 gram, yang disimpan dalam bekas kotak handphone,” imbuhnya.
Pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari inisial BL dengan cara diarahkan melalu via handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (B)
Reporter: Husni Mubarak
Editor: Wulan