LENTERASULTRA.COM – Apakah Anda tahu bagaimana mekanisme wakaf uang sesuai dengan peraturan? Pasalnya pada Januari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Hal ini karena wakaf uang memiliki potensi yang besar terhadap negara, baik dalam bentuk uang ataupun bentuk aset.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa potensi wakaf uang uang bisa mencapai Rp188 triliun per tahun. Menurutnya, hal ini bisa dimanfaatkan dan dikembangkan untuk tujuan sosial guna mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial yang terjadi di Indonesia. Lalu apa itu wakaf uang dan bagaimana mekanisme wakaf uang?
Mengenal Wakaf Uang
Sebelum mengetahui mekanisme wakaf uang, ada baiknya Anda memahami dulu apa itu wakaf uang. Wakaf uang adalah wakaf yang diberikan oleh seseorang ataupun kelompok orang, badan hukum atau lembaga dalam bentuk uang tunai.
Istilah wakaf uang baru dilakukan sejak awal abad kedua hijriah, di mana seorang ulama besar Imam az Zuhri, menganjurkan wakaf dengan dirham dan dinar untuk kegiatan sosial, pembangunan sarana dakwah hingga pendidikan umat Islam.
Adapun hukum wakaf uang yaitu sunnah yang dianjurkan, karena wakaf termasuk dalam bagian tolong menolong, kebaikan dan ketakwaan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Quran surat Al – Maidah ayat 2 yang artinya “Dan tolong-menolong lah kamu (melakukan) kebaikan dan takwa.
Mekanisme Wakaf Uang
Agar wakaf bisa dilaksanakan dengan baik, berikut syarat wakaf yang harus dipenuhi
- Orang yang mewakafkan hartanya atau disebut wakif
- Orang yang berhak dan bertanggung jawab mengelola harta wakaf atau disebut Nazir
- Harta benda yang akan diwakafkan
- Ikrar wakaf
- Jangka waktu wakaf
- Peruntukan harta wakaf
Setelah memenuhi syarat tersebut, langkah selanjutnya yaitu melaksanakan tata cara wakaf dengan baik dan benar:
Dengan nominal mulai dari Rp10.000, seseorang sudah dapat menjadi wakif, selain itu jika uang yang diwakafkan minimal Rp1 juta maka Wakif akan mendapatkan sertifikat wakaf uang. Mekanisme wakaf uang:
- Wakif Mendatangi LKS-PWU
- Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW)
- Fotokopi KTP
- Menyetor nominal wakaf
- Wakif mengucapkan Sighat wakaf dan menandatangani AIW. Dalam pelaksanaannya ditemani lebih dari dua orang saksi dan satu Pejabat Pembuat AIW
- Wakif akan diberikan sertifikat wakaf uang (jika wakafnya di lebih dari Rp1 juta)
Adapun berikut ini merupakan 25 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) di antaranya:
- Bank Muamalat Indonesia
- Bank Syariah Indonesia
- BTN Syariah
- Bank DKI Syariah
- BJB Syariah
- Bank CIMB Niaga Syariah
- Bank Mega Syariah
- Panin Bank Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- BPRS HIK
- BPD Jogja Syariah
- BPD Kalbar Syariah
- BPD Jateng Syariah
- BPD Jatim Syariah
- BPD Sumut Syariah
- Bank Sumsel Babel Syariah
- BPD Kepri Riau Syariah
- Bank Kalsel Syariah
- Bank Danamon Unit Usaha Syariah
- Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
- Bank Permata Unit Usaha Syariah
- BPRS Al Salam
- BPRS Bina Rahmah
- BPRS Mitra Amal Mulia
- BPD Sumatera Barat (Bank Nagari)
(data per Juni 2021)
Itulah beberapa hal mengenai wakaf uang yang bisa Anda ketahui mulai dari pengertian, hukum, syarat hingga mekanisme wakaf uang. Anda bisa belajar mengenai zakat dan wakaf di media sosial Instagram Literasi Zakat Wakaf di @literasizakatwakaf dan subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf.