Ancaman dengan Sajam Ketua BPD di Wakatobi Berujung Laporan Polisi

Foto: Ilustrasi.

WAKATOBI, LENTERASULTRA.COM – Penanganan kasus tindakan kriminal yang terjadi beberapa bulan yang lalu, yang dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Liya Onemelangka, Kecamatan Wangi-wangi, berinisial LR terus berlanjut. LR dilaporkan karena membawa senjata tajam pada Kamis (25/2/2021) malam. Selain itu ia juga mengancam dan mengejar seorang warga bernama Hariono, asal Desa Liya Mawi dengan senjata tajam. Atas aksinya tersebut, Hariono selaku korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Wangsel pada tanggal 01 Maret 2021.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Wangiwangi Selatan, Anas Badaru mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak jaksa.

“Insyaallah kasusnya akan segera diusut secepatnya. Minggu depan insyaalah sudah P21,” ujarnya dihubungi via telepon.

Sementara itu, Jaksa Penerus dari Erwan, Putra, yang sebelumnya menangani kasus tersebut mengungkapkan bahwa kasus tersebut dinyatakan belum lengkap sehingga diminta untuk perbaikan atau P19.

“Berkas kemarin masih ada yang kurang atau yang harus dilengkapi unsur-unsurnya. Minggu ini kami akan nyatakan sikap setelah berkasnya lengkap dengan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau P21,” lanjutnya.

Seiring berjalannya kasus tersebut, Hariono sebagai korban berharap kepada seluruh penegak hukum yang menangani kasus tersebut untuk segera mengusut tuntas kasusnya.

“Saya selaku korban berharap kepada para penegak hukum untuk secepatnya mengusut tuntas kasus tersebut karena ini sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan diri saya, apalagi sampai sejauh ini pelaku masih dibiarkan beraktifitas,” ujarnya.

Untuk diketahui, atas perbuatannya pelaku dilaporkan melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam dengan kurungan maksimal satu tahun penjara. (C)

Reporter: La Ode Nur Akbar

Editor: Wulan

Ancaman dengan Sajam Ketua BPD di Wakatobi Berujung Laporan PolisiIndonesiaSultraWakatobi