DJP Dorong Percepatan Penyaluran BLT Desa untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Penyaluran dana desa. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Covid-19 memberikan dampak yang luar biasa kepada perekonomian Indonesia, tak terkecuali masyarakat di pedesaan. Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah berupaya keras untuk menjaga dan memulihkan perekonomian nasional melalui berbagai kebijakan.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2020 dalam rangka mengantispasi dampak Covid-19 masih dilanjutkan di tahun 2021, diantaranya melalui program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial atau perlindungan sosial, pemberdayaan UKM, dan sektor usaha pertanian di desa, pengembangan potensi desa, produk unggulan desa, dan kawasan perdesaan, peningkatan peran BUMDes.

Kepala Kanwil Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Arif Wibawa mengatakan bahwa untuk tahun 2021, program jaring pengaman sosial melalui pemberian BLT Desa masih menjadi prioritas dana desa bahkan dibayarkan penuh 12 bulan dari Januari hingga Desember 2021 dengan besaran Rp300.000/KPM.

“Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa dari alokasi dana desa yang diterimanya. Apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan sebesar 50 persen dari dana desa yang akan disalurkan pada tahap II 2022,” ujarnya.

Selain hal tersebut, penggunaan dana desa juga ditetapkan sebesar 8 persen dari total pagu yang dikelolanya untuk penanganan penyebaran Covid-19 di pedesaan. (C)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Dana DesaDJP Dorong Percepatan Penyaluran BLT Desa untuk Masyarakat Terdampak Covid-19IndonesiaSultra