KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pandemi Covid 19 membuat pemerintah mengambil langkah-langka strategis di berbagai sektor. Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi warga negara dari penularan virus tersebut. Selanjutnya, kebijakan tersebut diikuti oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi dan asimilasi.
Sejak kebijakan asimilasi dikeluarga oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manussia Aprril 2020. Tercatat sebanyak 326 mantan napi di Kendari telah menjalani bimbingan kepribadian dari Balai Pemsyarakatan Klas II Kendari. Kepala Balai Pemasyarakatan Klas Dua Kendari, Hasruddin menjabarkan, mantan napi yang mendapat bimbingan kepribadian tersebut terdiri atas laki-laki 298 orang, perempuan 13 orang, dan anak sebanyak 15 orang.
“Untuk bimbingannya sendiri seperti bimbingan kepribadian, bimbingan kemandirian serta pemberian penguatan,” ujarnya.
Melalui bimbingan ini diharapkan oara napi yang bebas ini tidak mengulangi perbuatan yang melanggar dengan houkum seperti yang pernah dilakukannya. Tidak hanya itu, Bapas Klas II Kendari juga menegaskan akan terus mengawasi, melaksanakan home visit guna mendengarkan keluhan klien dan tetap memastiken klien Bapas mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Reporter: Roro
Editor: Wulan