Pemkot Kendari Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2021 Sebesar Rp35 Ribu Per Jiwa

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Besaran pembayaran zakat fitrah lingkup Kota Kendari tahun 2021 telah ditetapkan. Nilai besaran zakat telah disepakati dalam rapat penetapan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz), Kementerian Agama (Kemenag) dan beberapa perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Kendari.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, H. Zainal Mustamin mengungkapkan, dari hasil rapat telah disepakati besaran zakat fitrah 2021 untuk wilayah Kota kendari yakni 3,5 liter per jiwa yang apabila dikonversi ke dalam satuan rupiah adalah beras kepala dan sejenisnya Rp35.000 per jiwa, beras ciliwung dan sejenisnya Rp32.000 per jiwa, beras dolog Rp30.000 per jiwa, serta jagung, sagu dan ubi Rp20.000 per jiwa.

“Adapun besaran zakat bagi warga yang mengkonsumsi beras kepala (premium) dan sejenisnya wajib membayar sebesar Rp35 ribu per orang dan seterusnya,“ ungkap Zainal Mustamin.

Ia menambhakan, hasil keputusan rapat tersebut akan dikukuhkan dalam surat keputusan Wali Kota Kendari. Kemudian surat edaran tersebut akan sebar di masjid-masid agar diketahui oleh masyarakat. Kemenag Kota Kendari juga mengapresiasi pelaksanaan rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun ini dilakukan lebih awal dari biasanya.

Zainal Mustamin mengusulkan kepada Badan Amil Zakat Kota Kendari, agar kedepanya dalam melakukan survei harga kebutuhan bahan pokok tidak hanya dilakukan di pasar tradisional. Tapi juga dilakukan di pasar modern seperti mall dan supermarket. Karena menurutnya masyarakat tidak sedikit yang melakukan pembelajaan kebutuhan pokok di pasar modern.

Sementara itu, Kabag Kesra Pemkot Kendari, Abdul Rauf mengatakan, manfaat menyegerakan pembayaran zakat tak hanya mempercepat penyaluran kepada yang berhak menerima, namun juga mempertimbangkan Kota Kendari yang masih dilanda wabah Covid-19.

“Pemerintah dan seluruh elemen terkait sepakat untuk mempercepat waktu pembayaran zakat tanpa harus menunggu H-1 Idul Fitri. Khawatirnya nanti terjadi penumpukan di tempat zakat yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” kata Abdul Rauf.

Kendati demikian, Abdul Rauf mengingatkan kepada masyarakat yang ingin membayarkan zakat langsung kepada penerimanya agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan  dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (B)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Pemkot Kendari Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2021 Sebesar Rp35 Ribu Per JiwaSultrazakat fitrah kendari