Nur Alam Bawa Bukti Baru di Pengadilan, Nama Mantan Kabinda Ikut Terseret

Nur Alam, mantan gubernur Sultra saat membacakan surat pernyataan yang diterima dari salah satu terdakwa dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia, perusahaan tambang di Kabupaten Bombana. Foto – Adhi

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-
Kehadiran Nur Alam di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam sidang dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), Selasa (23/3/2021), membawa bukti baru. Gubernur Sultra periode 2007-2017 ini menatang selembar surat pernyataan, yang ditulis Ardiansyah Tamburaka, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

Surat pernyataan ini, ditulis tangan oleh Ardiansyah. Isinya terkait pernyataan akuisisi PT TMS, lokasi penandatangan pengalihan serta adanya nama Andi Sumangerukka, mantan Kepala Badan Intelejen daerah (Kabinda) Sultra,  yang saat ini menjabat sebagai Panglima Kodam XIV, Hasanuddin.

Saat mantan gubernur Sultra ini duduk sebagai saksi, ketua majelis hakim, Klik Tri Margo, SH, menginstruksikan kepada Nur Alam untuk membacakan surat pernyataan salah satu terdakwa itu.

Dalam surat pernyataannya, Ardiansyah menjelaskan bahwa sekitar 14 September 2017, dirinya ditelpon Amran Yunus (terdakwa lain) untuk hadir di kantor Badan Intelejen Daerah Sultra, dimana saat itu, Andi Sumangerukka menjabat sebagai Kabinda. Ardiansyah dibutuhkan untuk menandatangani dokumen akuisisi PT Tonia Mitra Sejahtera oleh PT Tri Buana Sukses Mandiri yang merupakan kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam suratnya, Ardiansyah menyebut nama-nama yang hadir. Selain dirinya selaku direktur utama PT Tonia, Andi Syamsul Rizal sebagai Direktur Utama Tribuana Sukses Mandiri, kemudian, ada nama Arif selaku pengurus PT Tri Buana, Andi Sumangerukka sebagai Kepala Bin Daerah Sulawesi Tenggara.
“Kalau tidak salah yang bersangkutan sekarang adalah Pangdam VII (kini XIV Hasanuddin),” kata Nur Alam saat membacakan surat pernyataan Ardiansyah.

Selain itu, ada Mahasetiawan selaku perwakilan dari Amran Yunus, serta Yop Yanto Kosal selaku perwakilan dari Amran Yunus. “Saya diminta untuk menandatangani dokumen dan akuisisi antara PT Tonia Mitra Sejahtera dan Tri Buana, sebagai saksi,” sambung Nur Alam saat membacakan pernyataan Ardiansyah.

Setelah beberapa hari kemudian,  Ardiansyah dihubungi Amran Yunus, agar hadir kembali di notaris Alfajrin untuk menandatanganin dokumen perubahan saham dan pengurus PT Tonia Mitra Sejahtera. Dimana dalam perubahan tersebut, Ardiansyah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT Tonia Mitra Sejahtera. Sejak tidak kerja lagi dengan Amran Yunus, Ardiansyah dalam surat pernyataannya, mengaku tidak tahu lagi seluk beluk PT Tonia Mitra Sejahtera.

Menurut Nur Alam, surat pernyataan yang dibacakannya tersebut, diterima saat dirinya,  tengah dirawat di rumah sakit di Jakarta. Surat tersebut diterima dari salah satu resepsionis dalam amplop dan tidak ada pengirimnya. Surat tersebut diterima awal Januari 2020. Setelah dibuka, isinya ternyata surat pernyataan, yang dibacakan saat sidang di PN Kendari.

Usai membacakan surat pernyataan dari Ardiansyah, Nur Alam kemudian menyerahkan kepada ketua majelis hakim, Klik Tri Margo, SH. Setelah itu, diserahkan ke Herlina Rauf, SH, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ini mau dijadikan bukti,” tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU.

“Izin majelis hakim, karena ini keterkaitan dengan akuisisi, kami ingin jadikan barang bukti tambahan,” ungkap Herlina, sambil mengamankan surat pernyataan yang dibacakan Nur Alam.

Saat coba di konfirmasi di rumah jabatan Bupati Bombana, usai meresmikan pembangunan Kodim Buton, Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Mayjen Andi Sumangerukka tidak memberikan komentar terkait hasil sidang di PN Kendari, Selasa (23/3/2021).

Penulis : Adhi

 

gugatan pemalsuan dokumen PT Tomiamantan gubernur sultraMayjen Andi Sumangerukkanur alampangdam hasanuddinPN Kendarisidang akuisisi PT Tonia