KPK Perpanjang Penahanan, Nurdin Abdullah Makin Lama di Rutan

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.(Lenterasultra.com)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non-aktif, Nurdin Abdullah harus lebih lama mendakm di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Nurdin Abdullah.

“Hari ini, Rabu, 17 Maret 2021, tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA (Nurdin Andullah),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu,(17/3/2021).

Kata Ali, penahanan terhadap Nurdin Abdullah diperpanjang selama 40 hari ke depan sehak 19 Maret 2021 hingga 27 April 2021.

Selain Nurdin Abdullah, penyidik KPK juga memperpanjang penahanan tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Sama seperti Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

“Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” kata Ali.

Adapun hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi di kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Tercatat, ada dua saksi yang akan digarap oleh penyidik KPK. Dua saksi itu yakni, Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda.

Daei dua saksi itu, hanya Kiki Suryani yang memenuhinpanggilan penyidik lembaga antirasuah.

“Kiki Suryani didalami pengetahuannya diantaranya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak,” ucapnya.

Sementara Virna tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, Virna tidak tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya itu.

“KPK menghimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir sesuai dengan surat panggilan yang akan segera dikirimkan,” Ali mengultimatum.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Belakangan, KPK juga menyita duit sebanyak Rp3,57 miliar. Ini terdiri dari uang rupiah sebanyak 1,4 miliar, dolar singapura 190.000 dan dolar amerika serikat 10.000, yang jika ditotal duitnya mencapai Rp3,57 miliar.

Uang sebanyak itu diangkut oleh KPK setelah melakukan penggeledahan pada 1-2 Maret 2021 lalu. Ada empat lokasi yang digeledah di Sulsel. Empat lokasi itu yakni, rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor dinas PUTR dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.

Sementara Nurdin Abdullah pernah membantah perihal duit yang ditemukan oleh tim penyidik KPK tersebut. Nurdin berdalih bahwa uang itu untuk pembangunan masjid di sana.

“Itu uang bantuan (untuk pembangunan) masjid,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu.

Penulis: Restu

Gubernur SulselKPKNurdin Abdullah