BANDA ACEH, LENTERASULTRA – Sebuah kapal pesiar asing bernama ‘La Datcha George Town’ ditahan karena memasuki perairan Indonesia tanpa izin. Kapal tersebut sempat berlabuh di pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
“Sudah kami amankan, ada 18 paspor kru kapal pesiar asing sudah kita tahan karena masuk perairan Indonesia tanpa izin. Sebelumnya kapal ini sempat berlabuh di Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri saat dihubungi Selasa (9/2/2021).
“Kita belum memeriksa 18 kru kapal, karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Saat ini mereka masih berada di kapal dan menjalani isolasi sebelum menjalani tes usap untuk memastikan apakah mereka positif covid-19 atau tidak,” ujarnya.
Telmaizul memerinci data ke-18 warga negara asing manifes penumpang kapal Yacth La Datcha George Town tersebut yakni, kapten, Alexander Baronjan, warga negara Jerman, Georges Smith, Matthew Kirton, Lewis Myersallen, Joseph Stefan Williams, Tomas William Jewell, Luke bainbridge merupkan warga negara Inggris.