Selama 2020, Tindak Pidana Siber Meningkat, Kejahatan Konvensional Menurun

Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya bersama Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono dan sejumlah PJU saat menggelar press rilis akhir tahun 2020. Foro: Ari.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Polda Sultra menggelar pers rilis akhir tahun atas pencapaian kinerja dan upaya pengungkapan berbagai tindak pidana yang dilakukan polda sepanjang tahun 2020. Kejahatan yang bersifat konvensional, kejahatan terhadap kekayaan negara nampaknya mengalami penurunan.

Namun untuk kejahatan siber dan dugaan kejahatan yang timbul karena penggunaan media sosial yang tidak bijak nampak mengalami peningkatan di sepanjang 2020.

Polda Sultra meliris, untuk 2020 sebanyak 29 orang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui Media sosial (Medsos) dan 12 diantaranya sudah diungkap oleh Tim Siber Direskrimsus. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 729 persen dibandingkan tahun 2019 yang hanya empat kasus.

Sementara untuk perkara tindak pidana siber yang ditangani Polda Sultra selama 2020 mencapai angka 33 laporan dan 12 kasus telah diungkap.

“Untuk tindak pidana siber masih didominasi aduan pencemaran nama baik, dengan membuat postingan atau komentar di akun media sosial,”kata Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indarajaya saat memberikan pemaparan rilis akhir tahun di Polda, Kamis (31/12/2020).

Untuk Kejahatan konvensional hanya 1.948 kasus atau sekitar 51,29 persen jika dibandingkan dengan 2019 yang mencapai angka 3.798 kasus.

Bentuk kejahatan Konvensional masih didominasi yakni Penganiayaan sebanyak 522 kasus, pencurian biasa 217 kasus, pengeroyokan 163 kasus, 22 kasus Pencurian alat elektronik (Curat), KDRT 87 kasus, pengerusakan 61 kasus, pengancaman 54 kasus, penipuan 121 kasus, dan 124 untuk kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Turunnya angka kasus karena insentifnya Polda Sultra dalam mencegah atau menindak para pelaku kejahatan konvensional yang didominasi oleh kejahatan jalanan (streetcrime),”ungkap Yan Sultra.

Sementara untuk kejahatan kekayaan negara atau korupsi sebanyak 22 kasus yang diungkap pada 2020 sedangkan 2019 mencapai 33 aduan.

“Dugaan kerugian negara yang timbul dari 22 kasus itu mencapai Rp 5,2 miliar. Sedangkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 6,7 miliar,” tukasnya. (C)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan