Hendak Selundupkan Ganja di PT VDNI, Kurir Ganja Ditangkap

Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan dari seorang karyawan di perusahaan PT VDNI. Foto: Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang kurir narkotika jenis ganja bernama Ridwan (32) ditangkap saat akan membawa narkotika ke perusahaan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI). Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Sultra pada Senin (21/12/2020) sekitar pukul 10.29 Wita saat akan menyelundupkan ganja seberat 1.629 gram atau sekitar 1,6 kilogram ke perusahaan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari masyarakat akan adanya dugaan pengiriman ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE. Paket berisi ganja itu dibawa dari Medan.

Saat dilakukan penyelidikan, ternyata paket berisi ganja itu tiba pada Senin (21/12/2020) pagi sekitar pukul 09.30 Wita, namun yang mengambil paket itu seorang driver Grab dan bukan terduga pelaku.

“Penyidik kemudian bekerja sama dengan supir grab itu untuk membawa paket tersebut ke terduga pelaku,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (21/12/2020).

Kemudian, saat paket itu diserahkan kepada terduga pelaku bernama Ridwan, saat itu juga penyidik langsung melakukan penangkapan di Jalan Mayjend S Parman No. 36 Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari, Barat Kota Kendari.

Dari hasil pemeriksaan, paket itu berisi ganja dan rencananya akan diedarkan ke wilayah PT VDNI dan lokasi pertambangan di Konawe Utara. Ridwan juga diketahui bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

“Tersangka Merupakan kurir seorang yang mengedarkan narkotika jenis ganja dengan cara menerima paket dan menjual langsung kepada konsumennya,” jelasnya.

“Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seorang bandar yang berada di Aceh,” tambahnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan dua rekan Ridwan yang lainnya yang berada di sekitar TKP dan mengamankan lagi satu paket berisi ganja. Total barang bukti yang diamankan 1,629 Gram.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti ganja itu kemudian dibawa di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Hendak Selundupkan Ganja di PT VDNIKurir Ganja DitangkapSultra