KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebagai wujud komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor, OJK memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (Protkes) baik karyawan maupun pengunjung yang datang. Kepala OJK Perwakilan Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengungkapkan, sejuah ini, tingkat kepatuhan terhadap prokes di lingkup kerja OJK sudah sangat baik.
“Jadi bukan hanya di dalam kantor dalam memperketat prokes, termasuk juga untuk menghadiri suatu acara agar dipastikan fasilitas rapid test, sehingga bisa mengetahui kondisi kesehatan secara berkala,” ungkapnya.
Dalam rangka memperketat pelaksanaan prokes, pihaknya menyediakan fasilitas pendukung dikantor antara lain termo gun yaitu alat pengukur suhu, fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, pengunaan masker, penyemprotan disinfektan secara berkala di kantor.
“Jadi, kami sangat memperketat pelaksanaan protkes ini, sehingga bisa meminimalisir terjadinya penyakit Covid-19,” ujarnya.
Ia menuturkan, setelah melakukan dinas atau cuti untuk pegawai OJK, maka akan dilakukan rapid test. Pihaknya juga memiliki fasilitas penyediaan rapid test untuk penyelenggarana kegiatan yang melibatkan eksternal termasuk pembatasan jarak. (Ads/ Sri Ariani)
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun