KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sidang perkara kasus dugaan korupsi pajak reklame dengan terdakwa Ilham, seorang ASN di lingkup Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Kendari, digelar Kamis (17/12/2020). Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kendari digelar sejak pukul 11.00 wita dengan agenda pembacaan surat dakwan.
Sidang tersebut dihadiri oleh tiga dari Jaksa yakni Romadu Novelino S.H., Maarifah S.H., dan Bustanil S.H., Majelis hakim yang hadir dalam juga sebanyak tiga orang yang diketuai Irmawati S.H. Sementara terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang.
Romadu Novelino, Jaksa penuntut umum Kejari Kendari mengatakan, untuk dakwaan primer, terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana pajak dengan tujuan memperkaya diri sebagai diatur dalam pasal 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Sedangkan dakwan sekunder yakni pasal 3, karena penyalahgunaan wewenang atau jabatan sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Dalam pembacaan dakwan itu, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atas isi surat dakwaan,” kata Novel saat ditemui usai sidang, Kamis (17/12/2020).
Novelino melanjutkan, karena tidak adanya keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum atas dakwaan tersebut, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam orang saksi yang dihadirkan oleh dalam persidangan itu.
“Saksi empat dari perusahaan jasa reklame dan dua orang dari Bapenda Kota Kendari yang terdiri Kepala Badan dan Bendahara Penerima,” imbuhnya.
Sidang akam kembali dilaksanakan pada 7 Januari 2021 mendatang, dengan agenda yang sama yakni menghadirkan keterangan saksi.
Sementara itu, Fajar, selaku salah satu kuasa hukum terdakwa tidak memberitahu keterangan apapun terkait pembacaan dakwan dan keterangan para saksi atas kasus yang dilakukan kliennya.
Sebelumnya diberitakan, seorang Aparat sipil Negara di lingkup Bapenda Kota Kendari diperiksa atas dugaan penyalahgunaan dana pajak reklame. Terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran pajak reklame sejak 2018-2019. Hasli Audit BPK kerugian negara atas kasus tersebut senilai Rp256,3 juta.
Diduga sejumlah dana itu yang seharusnya masuk ke kas negara namun masuk ke rekening pribadi terdakwa. Akibat perbuatannya terdakwa melanggar Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp200 juta. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan