KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pelaksana Tugas Bupati (PlT) Konawe Selatan (Konsel) Arsalim Arifin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pidana pemilihan umum periode 2021-2026. Hal ini didasarkan pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Polres ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan nomor: SPDP/44/XII/2020/Reskrim tertanggal 11 Desember 2020.
Saat menjabat Plt Bupati Konsel, Arsalim dinilai telah melanggar pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/wakil bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang, juncto pasal 71 ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Komisioner Bawaslu Konse,l Awaluddin mengatakan, bahwa ARsalim Arifin diduga telah melakukan tindakan yang membuat keputusan baik menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel.
“Penyidikan laporan terkait adanya baliho posko pemenangan yang memuat foto paslon (Endang-Wahyu) bersama pak Arsalim,” ujarnya Kamis (17/12/2020).
Arsalim sendiri dilaporkan oleh Andre Darmawan, Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel Surunuddin-Rasyid. Karena telah mendirikan posko pemenangan paslon nomor urut 3 Muhammad Endang dan Wahyu Pratama Imran di rumah pribadinya di Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Konsel.
Sebelumnya, Arsalim Arifin menyebut bahwa dirinya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra. Partai besutan Prabowo Subianto itu mendukung Paslon Bupati Konsel nomor urut 3. Artinya pemasangan baliho tersebut bukan sebagai Plt Bupati Konsel melainkan Ketua DPC Partai Gerindra.
“Di baliho itu tertulis Ketua DPC Partai Gerindra bukan Plt Bupati Konsel. Jadi, harus dibedakan antara jabatan sebagai ketua partai ataupun sebagai kepala pemerintahan,” pungkasnya. (B)
Reporter: Herlis Omputo Sangia
Editor: Wulan