KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Polda Sultra menetapkan lima orang demostran di PT VDNI sebagai tersangka. Hal ini dilakukan usai kelimanya dimintai keterangan terkait mobilisasi massa buruh untuk melakukan demonstrasi hingga berujung tindakan anarkis, pada Senin (13/12/2020).
Kelima orang itu yakni IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), dan AP ( 23), anggota dari Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe. Mereka sebelumnya yang memberikan pendampingan kepada para demonstran untuk melakukan demonstrasi dalam menuntut hak-hak pekerja kepada pihak PT VDNI.
“Untuk kelanjutan dari lima orang yang kami periksa terkait demo anarkis di PT VDNI, saat ini kelima orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (16/12/2020).
Ia menuturkan, sebelum ditetapkan tersangka, status kasus dari kelima orang itu sebelumnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Mereka juga dijerat dengan pasal 160 KUHP karena diduga melakukan penghasutan terhadap pendemo hingga berbuat anarkis dan pasal 216 KUHP karena melawan petugas.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Ferry Walintukan.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Sultra itu juga mengatakan, untuk penahanan terhadap kelima tersangka ini masih menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lani yang juga akan diamankan tergantung dari pengembangan penyidikan kasus tersebut.
“Nani diliat dari hasil penyidikan tapi untuk sementara lima orang yang melakukan penghasutan sudah di tetapkan tersangka,” tukas Ferry Walintukan. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan