JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), HRS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menciptakan kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Sementara, kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Ia menyebut bahwa ada enam tersangka yang ditetapkan salah satunya HRS selaku penyelenggara acara.
“HU selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara,” kaya Argo, Minggu (13/12/2020).
Ia melanjutkan bahwa HRS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Ada dua alasan penahanan Habib Rizieq, salah satunya agar HRS tidak melarikan diri.
“Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar HRS tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan,” pungkasnya. (Ads/Herlis Omputo Sangia).
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibubapakpakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun