KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memiliki pimpinan baru. Namanya, Sarjono Turin, SH.,MH. Sampai surat keputusan (SK) Jaksa Agung RI nomor 250, tanggal 4 Desember 2020 diterbitkan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan iti, masih menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Calon suksesor Raden Febrytryanto, SH.,MH ini merupakan salah satu jaksa beprestasi. Selama berkarir di korps Adhyaksa, Sarjono Turin tidak hanya mengungkap banyak kasus mega korupsi. Mantan Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011-2015 ini, juga menduduki berbagai jabatan moncer.
Hasil penelusuran lenterasultra.com, Sarjono Turin, merupakan jaksa yang mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan Pemprov DKI Jakarta oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Lahan ini berada di kawasan Pluit, Jakarta Utara dengan luas sekitar 5.000 meter persegi dan di jual pada tahun 2012. Sarjono Turin juga pernah menangani kasus PT PLN Batubara dan PT Tansri Madjid Energi (TME).
Dan yang paling fenomenal adalah saat dia menjadi jaksa di KPK. Sarjono Turin memegang kasus menarik perhatian publik. Kasus tersebut, biasanya adalah perkara tertangkap tangan. Salah satunya adalah kasus suap yang menyeret Artalyta Suryani dan jaksa Urip Tri Gunawan. Sarjono Turin juga pernah memegang kasus komisioner KPPU M Iqbal yang tertangkap tangan menerima suap.
Sementara jabatan penting yang pernah diemban selama berkarir di korps Adhyaksa juga tidak kalah cemerlang. Selain menjadi jaksa di KPK, Sarjono Turin memegang amanah penting seperti, Kajari Kendal, Jawa Tengah, Kajari Jakarta Selatan, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidus), Wakajati Kalimantan Timur serta Wakajati DKI Jakarta.
“Calon Kajati Sultra itu, jaksa senior dengan segudang pengalaman di bidang korupsi. Kajati baru nanti, juga merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ungkap salah satu jaksa di Kejati Sultra sambil meminta namanya jangan dipublis. (Adhi)