KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bergeser. Dalam waktu bersamaan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil kepala kejaksaan tinggi (Wakajati), diganti sekaligus. Mutasi kedua petinggi korps Adhyaksa ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Jaksa Agung RI nomor 250, tanggal 4 Desember 2020.
Dalam SK itu, ada 39 pejabat Kejaksaan Agung yang berganti, termasuk Kepala pusat penerangan hukum Jaksa Agung, Hari Setiyono, SH.,MH. Belum diketahui pasti apa penyebab, Kajati dan Wakajati Sultra, satu paket diganti. Mutasi Kajati dan Wakajati dalam satu nomor SK, menjadi sejarah di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Dalam SK yang ditandatangani Jaksa Agung, Burhanuddin, nama Kajati Sultra, Raden Febrytryanto, SH.,MH, tertulis dinomor urut tiga. Raden Febrytryanto dimutasi menjadi inspektur IV pada jaksa agung muda bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sebagai penggantinya, Jaksa Agung, Burhanuddin, menunjuk Sarjono Turin, SH.,MH, yang sebelumnya menjabat Wakajati DKI Jakarta, sebagai Kajati Sultra.
Sementara, nama Wakajati Sultra, Juniman Hutagaol, SH tertera dinomor urut 20. Dalam lembaran surat yang diteken Burhanuddin itu, Juniman dimutasi menjadi Wakajati Kalimantan Barat. Sebagai penggantinya, Jaksa Agung memberi amanah kepada Akhmad Yani, SH.,MH, yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator pada jaksa agung muda bidang intelejen, Kejagung RI.
Selain Kajati Sultra, Jaksa Agung Burhanuddin juga merotasi lima Kajati lainnya. Mereka adalah, Kajati Kalimantan Barat, Kajati Nusa Tenggara Barat, Kajati Sulawesi Utara, Kajati Kepulauan Riau dan Kajati Banten.
Kepala pusat penerangan hukum, Kejaksaan Tinggi Sultra Herman Darmawan belum memberikan konfirmasi terkait mutasi jabatan Kajati dan Wakati Sultra dalam waktu bersamaan. Sampai berita ini diupload, sekitar pukul 12.45 wita, Herman Darmawan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi via aplikasi pesan elektronik, whatsAppnya. (Adhi)