Bawaslu Sultra Dinilai Tidak Tegas Menindak Pelanggaran Pilkada Serentak 2020

Anggota DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia saat membawakan materi dalam sebuah acara. Foto: Herlis.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak tegas dalam menindak pelanggaran pemilu. Hal ini disampaikan oleh politisi muda asal Partai Demokrat, Abdul Salam Sahadia.

Anggota DPRD Sultra itu menyebut bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupaten yang bakal menggelar pilkada serentak 9 Desember 2020. Jenis pelanggarannya bermacam-macam mulai dari ketidaknetralan ASN, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 bahkan terganggunya ketertiban masyarakat akibat mobilisasi massa saat kampanye berlangsung.

“Kalau kita melihat survei, ada tertulis pengaruh birokrasi dalam menentukan calon terpilih. Berarti ada keterlibatan pegawai negeri. Ada ASN di sana, kita bisa buktikan tapi tidak diproses,” ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa banyak calon kepala daerah yang tidak mengikuti protokol kesehatan selama kampanye. Tetapi tidak ada ketegasan dan sanksi yang diberikan oleh Bawaslu untuk memproses mereka.

“KPU sudah mensyaratkan 50 orang saja tapi itu tidak terjadi. Yang di dalam dan di foto memang 50 tetapi yang di luar tenda itu ada ribuan orang,” kata ASS.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menyebut bahwa pihaknya telah menemukan 121 pelanggaran dan 33 laporan saat pilkada 2020 mendatang.

“Semua sudah diproses tapi ada yang sementara dalam penanganan yakni di Kabupaten Konsel dan Konkep,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (6/12/2020).

Ia juga merinci lokasi tertinggi hingga terendah yang melakukan pelanggaran di tujuh kabupaten itu diantaranya Kabupaten Konawe Utara sebanyak 38, Muna 34, Wakatobi 33, Konawe Selatan 16, Buton Utara 14, Kolaka Timur sembilan dan Konawe Kepuluan delapan pelanggaran.

“Kebanyakan pelanggar adalah netralitas ASN,” tutupnya. (B)

Reporter: Herlis Omputo Sangia

Editor: Wulan

Bawaslu Sultra Dinilai Tidak Tegas Menindak Pelanggaran Pilkada Serentak 2020Kota KendariSultra