KONAWE, LENTERASULTRA.COM – Seorang pemuda di Konawe berinisial YR (33) ditangkap karena menjambret telepon genggam dan uang milik warga di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Konawe. YR mengaku nekad menjambret untuk membayar biaya rapid test sebagai syarat mendaftar kerja di salah satu perusahaan pemurnian nikel di Morosi.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Husni Abda mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang bernama Bidaria, pada 4 November 2020 lalu.
“Pelaku ditangkap pada Senin (23/11/2020) sekira pukul 24.00, bertempat di Kukuluri, Kecamatan Wawotobi,” ungkap Husni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/11/2020).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang curiannya itu akan dijual dan digunakan untuk biaya mendaftar di perusahaan yang beroperasi di Morosi. Husni mengatakan, pelaku kekurangan biaya untuk melakukan tapid test, dimana hasil rapid test menjadi syarat untuk mendaftar kerja di perusahaan.
“Menurut pengakuannya begitu untuk biaya rapid test,” kata Husni.
Husni menambahkan, dari tangan pelaku, petugas memperoleh barang bukti berupa satu unit HP milik korban, sejumlah uang, dan ATM.
“Adapun kerugian korban yaitu mencapai Rp2,7 juta,” tambahnya.
Atas perbuatannya, YR disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan