Dosen Hukum UHO Sosialisasi Pencegahan Covid-19 di Desa Adat Hukaea Laea Bombana

 

Tiga dosen dari Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo saat memberikan sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19 di kampung adat Hukaea Laea, Kamis (31/10/2020). Foto-Ist

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Meningkatnya penularan Covid-19 di Indonesia, khususnya di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi bukti jika potensi penularan masih terus berlangsung. Persoalan ini membuat dosen dari Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, ikut berkontribusi mengedukasi dan mensosialisasikan penanganan Covid-19 di Bumi Anoa.

Daerah yang dipilih untuk mengedukasi pencegahan dan penanganan Covid-19 cukup jauh dari Kendari, ibukota Provinsi Sultra. Yakni, perkampungan adat Hukae Laea, Bombana, yang terletak di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW). Daerah itu berjarak sekitar 150-an kilometer dari Kendari. Kegiatan ini dilaksanakan Sabtu (31/10/2020).

Ada tiga dosen yang turun mensosialisasikan pencegahan dan penanganan Covid-19. Mereka adalah DR Jabalnur, SH., MH sebagai ketua tim, serta Sahrina Safiuddin, SH., LL.M dan Wa Ode Zuliarti, SH., MH sebagai anggota. “Di Hukaea Laea kami memberikan sosialisasi penyuluhan hukum tentang penguatan peran masyarakat hukum adat dalam upaya mencegah penyebaran penyakit di masa pandemic Covid 19,” kata Jabalnur, ketua tim sosialiasi.

Jabalnur bilang, dipilihnya kampung adat untuk sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19 karena masyarakat Hukaea Laea menjadi salah satu daerah yang masih menjalankan aktivitas kearifan lokal secara turun temurun. Banyak hal yang disampaikan tiga dosen ini kepada masyarakat Hukaea Laea selama satu hari sosialisasi.

Ketua tim sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19 Fakultas Hukum UHO, DR Jabalnur (kanan) bersama Ketua adat Hukaea Laea (tengah) berpose bersama usai acara sosialisasi. Foto-Ist

Diantaranya, memberikan pehamaman standar protokol kesehatan (Prokes). “Protokel kesehatan itu, merupakan aturan hukum dan harus dipatuhi,” kata Jabalnur, saat sosialisasi. Selama pandemi Covid-19, pemerintah sudah menyusun prokes. Diantaranya, memakai masker, selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta menjaga jarak.

Jabalnur juga mengingatkan kepada warga kampung Hukaea Laea, agar tidak bersalaman dengan pendatang baru, terutama yang berasal dari zona merah Covid-19. Selain itu, dia juga menyarankan kepada Ketua adat Mansur Lababa dan penduduknya agar tetap melakukan aktivitas sehari-hari di persawahan mereka.

Sebab berdasarkan hasil penelitian tim ahli dari dunia barat bahwa, oksigen yang bagus justru memberikan kekebalan tubuh dibanding tinggal di rumah. “Beraktivitas seharian di sawah bisa tingkatkan imun. Karena di sawah bisa kena sinar matahari, menghirup udara segar, apalagi di Hukaea itu, jauh dari perkampungan. Dari jalan utama taman nasional (TNRAW) saja kita masuk sekitar 7 kilo,” katanya.

Doktor bidang hukum adat dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menambahkan, hingga memasuki pertengahan November 2020 ini, warga Hukaea Laea masih zero dari kasus Covid-19. Selain kehidupan masyarakatnya jauh dari aktivitas keramaian, penduduk di Hukaea Laea juga sudah menerapkan pencegahan Covid-19 dengan cara alami. “Untuk cuci tangan saja, mereka menggunakan daun siri yang difermentasi dan hasilnya menyerupai alkohol. Cara ini, kebanyakan diterapkan oleh pemuda adat,” ungkap Jabalnur. (Ads/Adhi)

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun

Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19. Lenterasultra.com mengajak seluruh pembaca ikut mengkampanyekan protocol kesehatan di setiap aktifitas sehari-hari. Ingat pesan ibu, pakai masker, selalu mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.

 

BombanaCovid-19Fakultas HukumHukaea LaeaSultraUHO