KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pemuda di Kendari ditangkap karena diduga mengedarkan sabu. Pelaku berinisial DS (28) ditangkap saat berada di indekosnya, di Jalan Bunga Duri II, Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (2/11/2020) pukul 00.45 wita.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan, DS, ditangkap saat berada di rumah indekosnya. Penyelidikan bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa kerap kali ada peredaraan sabu di wilayah tersebut.
“Kemudian Tim lakukan lidik, diketahui target merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu/tukang tempel yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mendapati 12 paket sabu seberat 22,93 gram hasil penggeledahan yang dilakukan polisi di di kamar indekos milik pelaku. DS mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari rekanya berinisial D dengan cara sistem tempel.
Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Termasuk mengejar terduga pelaku lainnya yang disebut DS saat diinterogasi.
“Pelaku beserta barang bukti sabu kini sudah diamankan ke Polda Sultra,” lanjut Eka.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan