KENDARI, LENTERASULTRA.COM-
Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menekan penyebaran Covid-19. Salah satu cara yang dilakukan adalah menertibkan peraturan walikota (Perwali) nomor 47 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Namun sejak peraturan tersebut mulai diberlakukan pertengahan September lalu, masih banyak warga dan pelaku usaha yang abai terhadap disiplin protokol kesehatan (Prokes). Fakta ini terungkap saat tim gabungan yustisi dari Satpol PP Kota Kendari, TNI, Polri bersama tim penegakan peraturan daerah Kota Kendari, kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kurang lebih dua jam menggelar operasi yustisi, tim gabungan mendapati 15 pelaku usaha lalai menerapkan prokes. Tidak hanya itu, 41 penduduk kota Kendari yang keluyuran diluar rumah, juga kedapatan tidak menggunakan masker. Para pelaku usaha dan warga itupun, diberi sanksi teguran tertulis oleh tim yustisi.
“Pelaku usaha yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan kebanyak rumah makan. Kesalahan mereka umumnya, tidak menyiapkan fasilitas tempat cuci tangan dan sabun serta tidak menerapkan jaga jarak,” kata Amir Yusuf, kepala bidang perlindungan masyarakat (Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Kendari, hari ini, Sabtu (31/10/2020).
Belasan pelaku usaha dan puluhan penduduk yang melanggar perwali nomor 47 itu, terjaring razia oleh tim yustisi pimpinan kepala bidang Linmas, Amir Yusuf dan pimpinan Yusri, kepala bidang Binmas, Satpol PP Kota Kendari. Para pelaku usaha dan warga yang bandel menerapkan Prokes terjaring di empat titik berbeda. Yakni, di sepanjang jalan Kapten Piere Tendean, jalan Kristina Tiahahu, taman Kadia serta MTQ. “Diempat titik razia ini, kami menggelar operasi dengan sistem mobile dan stasioner,” kata Amir Yusuf.
Mantan Lurah Bende, Kecamatan Kadia ini bilang, selama operasi digelar, sasaran mereka bersama tim gabungan lainnya adalah masyarakat perorangan, pelaku usaha, pertokoan/kios, rumah/warung makan, warkop, perhotelan, pasar, THM, institusi dan perusahaan. “Operasi yustisi ini, setiap malam kami gelar. Hal ini tidak lain untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 di kota Kendari,” sambungnya.
Amir Yusuf juga menghimbau kepada warga kota Kendari dan para pelaku usaha, agar selama beraktifitas selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M. Yakni wajib memakai masker, wajib menjaga jarak dan hindari kerumunan serta wajib mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. (Ads/Adhi).
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19. Lenterasultra.com mengajak seluruh pembaca ikut mengkampanyekan protocol kesehatan di setiap aktifitas sehari-hari. Ingat pesan ibu, pakai masker, selalu mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.