KENDARI, LENTERASULTRA. COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, memimpin rapat koordinasi (Rakor) sinergitas kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan omnibus law tentang sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang digelar secara virtual di aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/10/2020).
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas para gubernur se-Indonesia dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat (09/10 2020 ) pekan lalu. Hasil yang disepakati, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kita telah membentuk tim terpadu sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang melibatkan semua komponen, baik pemerintah daerah dan TNI, Polri, serta melibatkan para pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Sultra,” ucapnya dalam sambutannya.
Pembentukan tim terpadu sosialisasi UU Cipta Kerja Provinsi Sultra tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 505 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 12 Oktober 2020.
“Sosialisasi diperlukan agar setiap orang dan pemangku kepentingan tahu dan memahami peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menghindari informasi yang tidak jelas atau berita hoaks yang dapat menimbulkan provokasi di tengah-tengah masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya.
UU Ciptaker dibentuk sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia. Permasalahan tersebut antara lain jumlah angkatan tenaga kerja yang terus bertambah setiap tahunnya, banyaknya UMKM yang sebagian besar masih berada di sektor informal, serta permasalahan perizinan yang disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral.
UU Ciptaker merupakan paket Omnibus Law yang terdiri dari 11 klaster pengaturan, yaitu peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan informasi, dan pengadaan tanah.Selanjutnya, pengaturan kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional (PSN), administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi.
Pengaturan 11 klaster ini bertujuan untuk setidaknya dua hal. Pertama, menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, antara lain, mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, dan mudah dalam manajemen operasional koperasi. Kedua, menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, seperti upah minimum tetap ada, uang pesangon tetap ada, dan tidak ada perubahan atas sistem penerapan upah upah dapat dihitung berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.
Selanjutnya, hak cuti tetap ada, status karyawan tetap masih ada. Perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak, jaminan sosial tetap ada bahkan ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan, tenaga kerja asing tidak bebas masuk harus memenuhi syarat dan peraturan, dan outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
“Untuk itu, saya mengajak kepada kita semua sebagai sesama anak negeri, sebagai sesama komponen untuk selalu menyikapi secara sehat, cerdas, dan bijaksana atas setiap persoalan bangsa,” tegasnya.
Ali Mazi berharap, dengan terbentuknya tim sosialisasi di tingkat provinsi, diharapkan agar para bupati dan walikota untuk ikut membentuk tim terpadu sosialisasi UU Ciptaker lingkup kabupaten kota dengan melibatkan semua komponen Forkopimda dan para pimpinan perguruan tinggi yang ada di kabupaten kota masing-masing. (C)
Reporter : Iksan Maligano
Editor: Wulan