KONAWE, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe membentuk tim Yustisi Terpadu. Tim ini terdiri atas aparat internal (instansi teknik) dan eksternal dari personil TN-Polri. Tim ini juga nanti akan membantu penegakan peraturan Bupati (Perbup) Konawe nomor 46 tahun 2020 tentang disiplin penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sebelumnya sudah diberlakukan.
“Tim itu dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tim ini nanti akan membantu operasi disiplin terhadap protokol kesehatan di masyarakat,” kata Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa saat melepas tim tersebut di lapangan kantor Bupati Konawe, belum lama ini.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Konawe itu juga mengatakan, Perbup Konawe nomor 46 tahun 2020, merupakan tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang telah diberlakukan di masing-masing daerah seluruh Indonesia. Aturan itu mewajibkan masyarakat di agar tetap mematuhi protokol kesehatan berupa menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun saat beraktivitas.
“Ini sekaligus sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menyikapi wabah yang lagi melanda seluruh dunia saat ini,” lanjutnya.
Ia berharap, seluruh perangkat yang tergabung dalam Tim Yustisi Terpadu dapat menjalankan tugas dengan optimal dan bisa membatu menerapkan aturan yang telah di berlakukan.
“Karena dengan menjaga diri, kita telah menjaga keluarga dan juga orang lain,” ujar Kery Saiful Konggoasa.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas penanggulangan Covid-19 Konawe Ferdinand Sapan menyampaikan, dengan pembentukan tim operasi yustisi terpadu dapat membantu memberikan menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dimasyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan berupa, penggunaan masker dan tetap menjaga jarak saat beraktivitas.
Di juga berharap tim itu dapat membantu dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah kabupaten Konawe. Karena jumlah pasien covid yang saat ini dirawat di RS Konawe meningkat. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan tentang pencegahan Covid sebagai yang dianjurkan Pemerintah.
“Hingga saat ini sudah sebanyak 53 orang di rawat disana (RS Covid-19). Padahal sebelumnya hanya sampai 12 pasien saja yg dirawat,” pungkas Ferdinand. (Ads/Ari)
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun