Smelter di Morowali Hanya Keruk Nikel, Kontribusi ke Daerah Nol

 

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), salah satu smelter nikel terbesar di Indonesia yang merupakan investasi China di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah —ist–

PALU, LENTERASULTRA.COM– Gelontoran investasi smelter bernilai triliunan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, investasi tersebut hanya bermanfaat dan dinikmati oleh segelintir orang, tetapi tidak memberi manfaat bagi masyarakat termasuk pemerintah daerah setempat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah, smelter China yakni PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Menurut Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola, hadirnya smelter di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, harusnya berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor tahun 2012, tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengelolaan dan permunian.

Longki mengungkapkan, selama ini pemerintah daerah telah berupaya maksimal memberikan kemudahan dan jaminan keamanan investasi, karena diyakini selain menyerap tenaga kerja, juga dapat memberikan peningkatan dana bagi hasil dari produksi Nickel Pig Iron (NPI) yang dihasilkan dari smelter.

“Tetapi faktanya daerah tidak mendapatkan apapun,” tegas Longki Djanggola, dalam keterangannya dikutip Asiatoday.id, Sabtu (27/9/2020).

Gubernur Longki mengungkapkan, situasi itu diperburuk lagi dengan adanya dualisme perijinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik smelter, yakni IUP-OP Khusus (Ijin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM sesuai Permen Nomor 11 Tahun 2018 dan IUI (Ijin Usaha Industri) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015.

Gubernur Longki pun meminta agar perusahaan smelter yang beroperasi di Sulawesi Tengah, untuk berkontribusi terhadap daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, perusahaan smelter yang selama ini beroperasi di Morowali, tidak menyetor royalty sepeserpu ke kas daerah.

“Jangankan setor ke daerah untuk peningkatan PAD, dana CSR saja tidak diberikan kepada masyarakat di sekitar tambang. Padahal, smelter tersebut mendapatkan keuntungan yang luar biasa besar dari hasil olahan biji nikel,” jelas Longki.

Lebih jauh Gubernur dua periode ini menerangkan, perusahaan tambang nikel yang telah membangun smelter terbesar di Indonesia saat ini ada di wilayahnya, tetapi tidak ada kontribusi yang diberikan kepada daerah. Padahal, perusahaan tambang itu telah menyetor royalti kepada negara sebesar sekitar Rp2 triliun di tahun 2018.

Menurut Gubernur, saat ini terdapat 11 smelter yang beroperasi di wilayahnya. Seharusnya, dari hasil kalkulasi, pembagian dana bagi hasil yang didapat dengan produksi 6,3 juta ton NPI per tahun dari smelter itu, sebesar sekitar Rp212,7 triliun.

Sedangkan dana bagi hasil yang didapat dari produksi smelter kata Longki, seharusnya Provinsi Sulawesi Tengah mendapat bagian Rp1,36 triliun per tahun, kemudian bagian untuk kabupaten/kota sebesar Rp2,72 trilun per tahun dan pembagian kabupaten/kota lainnya sebesar Rp226,9 miliar.

Bukan hanya itu lanjut Gubernur, apabila hanya produksi ore maka dana bagi hasil untuk daerah sebesar Rp81,8 triliun. Kemudian total dana bagi hasil yang didapat dari produksi ore 10 persen sebesar Rp1,31 triliun per tahun.

Selanjutnya, pembagian 32 persen bagian kabupaten/kota penghasil per tahun sebesar Rp2,61 triliun dan pembagian 32 persen bagian kabupaten/kota lainnya sebesar Rp218,2 miliar per tahun.

“Tapi daerah dapat apa dari semua itu?,..hanya nol,” tegas Longki.

Menurut Gubernur Longki, Pemerintah Daerah tidak menerima dana bagi hasil apapun, dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 maka produk NPI yang dihasilkan oleh industry smelter dikenakan tarif nol persen.

Gubernur Longki mengatakan, pemberlakuan IUP Khusus dengan royalty hasil pengola/pemurnian akan sangat menolong pemerintah daerah selaku daerah penghasil. Jika digunakan IUI, hanya dikenakan PPh 21, PPh 22, PPh 24 dan PPh 25 tanpa ada peningkatan nilai tambah di daerah.

“Belum lagi hasil dari PPN para pekerja, jika berkantor pusat di Jakarta, maka pajaknya langsung dibayarkan di Jakarta, di daerah tidak dapat apa-apa,” ketus Gubernur Longki.

Padahal menurut Longki, perusahaan smelter yang beroperasi di daerahnya, telah menerima insentif berupa tax holiday, tax allowance, bebas bea masuk termasuk bebas bea keluar untuk hasil olahan smelter yang diekspor.

“Perusahaan-perusahaan itu hanya mengeruk kekayaan dan merusak alam dan lingkungan di daerah. Kita terus dirugikan dari aktivitas tambang itu,” tegas gubernur.

Tidak hanya itu, menurut Gubernur Longki, smelter juga hanya menyerap Bijih Nikel Kadar Tinggi, sedangkan banyak perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah yang hanya memiliki kandungan bijih nikel kadar rendah. Alhasil, perusahan-perusahaan tambang tersebut tidak bisa melakukan kegiatan produksi dan penjualan ke smelter tersebut.

Gubernur Longki mengapresiasi langkah Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dalam memperjuangkan Penambang Nikel Nasional, untuk harga patokan mineral (HPM) bijih nikel.

Jika transaksi bijih nikel berjalan sesuai aturan seperti yang tertuang dalam Permen ESDM No 11 Tahun 2020, secara otomatis akan berdampak juga ke PAD dari royalti yang dibayarkan oleh penambang sebesar 10 persen dari HPM.

“Secara tidak langsung, yang berkontribusi untuk PAD adalah penambang, karena royalti dan PPH dibebankan di hulu, yaitu di penambang bukan di smelter,” jelasnya.

“Jika smelter bisa melakukan transaksi pembelian bijih nikel sesuai HPM, dan bisa menyerap bijih nikel kadar rendah, maka akan terjadi keseimbangan atas pengusaha lokal, dan berdampak juga ke lingkungan dan daerah sekitar tambang,” imbuhnya.

“Saya juga ingin menyampaikan, pembentukan Tim Satgas HPM seharusnya melibatkan pemerintah daerah, karena kami yang lebih tahu bagaimana kondisi di lapangan. Tapi sayangnya, Tim Satgas HPM yang dibentuk Kemenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui Kepmenko 108 Tahun 2020 sama sekali tidak melibatkan daerah,” kata Longki.

Dalam waktu dekat ini, Gubernur Longki Djanggola berencana menginisiasi pertemuan bersama dua gubernur lainnya, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba, untuk merumuskan tentang perlunya perusahaan smelter di 3 provinsi penghasil nikel itu dapat berkontribusi terhadap daerah untuk peningkatakan PAD.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, di hadapan komisi VII DPR RI, Chief Executive Officer (CEO) PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Alexander Barus menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah menyetor royalti ke negara sebesar Rp2 triliun pada 2017.

“Jumlah itu naik dibanding 2016 sebanyak Rp1 triliun,” katanya.

Pihaknya kata dia, sangat berkomitmen dan bersedia membantu meningkatkan PAD Morowali, namun terbentur dengan peraturan perundang-undangan.

“Undang-undang menyatakan bahwa seluruh pajak dan royalti harus disetor ke kas negara. Nanti pemerintah pusat yang menyalurkannya kembali ke daerah dalam hal ini Kabupaten Morowali dan Sulawesi Tengah. Andai ada aturan yang membolehkan dan mengharuskan kami menyetor royalti dan pajak langsung ke kas Pemda Morowali dan Pemprov Sulteng, maka itu akan kami lakukan, ” kata Alexander. (ATN)