KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pelaku penghinaan suku Tolaki di Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya tertangkap. Pelaku seorang pria berinisial M, merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Sat ini sedang diungkap Polda yakni kasus dugaan penghinaan terhadap salah satu suku di Sultra yang dilakukan oleh tersangka berinisial M di akun Facebook,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus, Kombes Pol Heri Tri Maryadi dalam rilisnya di Polda Sultra, Selasa (22/9/2020).
Ia menjelaskan, tersangka dilaporkan oleh Jumiatin yang tak lain istri tersangka karena memposting kata-kata penghinaan terhadap suku di akun Facebook milik pelapor. Tersangka dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda pada 16 September 2020 lalu.
Tersangka ditangkap di Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Motifnya karena M sakit hati kepada sang istri, sehingga saat itu tersangka yang mengetahui password akun Facebook istrinya menuliskan kalimat tak pantas.
“Kemudian tersangka membuka akun Facebook isyri dan memposting kata-kata yang menjurus pada penghinaan suku,” lanjut Heri.
Anehnya, pelaku berasal dari Suku Tolaki dan menuliskan kalimat terhadap sukunya sendiri. Sementara Istri pelaku berasal dari luar Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat ini polisi telah mengumpulkan barang bukti termasuk keterangan saksi-saksi.
“Tersangka disangkakan dengan pasal 45 Juncto pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” pungkas Heri. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan