Coba-coba Produksi Sabu, Dua Pemuda di Kendari Diciduk Polisi

Dua pelaku saat dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dua pemuda di Kendari berinisial RCT (35) dan AKT (20) diringkus tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Ditresnarkoba Polda Sultra karena dugaan kepemilikan sabu. Keduanya ditangkap karena berencana membuka usaha produksi narkotika jenis sabu yang bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Kepastian penangkapan kedua pemuda tersebut dibenarkan Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya.

“Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba mengamankan 2 orang lelaki yang di duga melakukan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku ditangkap pada Selasa (22/09/2020) sekitar pukul 21.05 Wita di tempat yang akan digunakan untuk menyimpan atau pembuatan Sabu. Satu pelaku berinisial AKT yang berstatus mahasiswa di tangkap saat hendak mengedarkan sabu.

Dari keterangan awal, rencananya tempat tersebut untuk usaha produksi sabu. Bahkan kedua pelaku sudah mencoba memproduksi sabu sebanyak empat kali, namun tak berhasil.

“Hanya percobaan untuk buka usaha home industri jenis sabu. Namun hasilnya gagal total,” lanjutnya.

Kombes Pol Muhamad Eka Faturrahman juga mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Polda Sultra untuk diperiksa. Sementara di TKP polisi hanya mendapatkan barang bukti sabu seberat 10,49 gram.

Selain akan membuka home industri sabu, kedua pemuda ini juga berperan sebagai pengedar dengan sistem tempel. Para pelaku mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang berada di Kendari.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kasus ini sementara kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dan BB sudah kami amankan,” pungkasnya. (C)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Coba-coba Produksi SabuDua Pemuda di Kendari Diciduk PolisiKota KendariSultra