DLH Mubar Sita Kayu Hasil Pembalakan Liar Warga

Petugas gabungan dan DLH Mubar saat melakukan penyitaan kayu hasil pembalakan liar. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna Barat menyita kayu hasil pembalakan liar yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Latompe, Kecamatan Kabupaten Muna Barat pada Kamis (16/09/2020). Penyitaan tersebut dilakukan karena aktifitas warga yang menebang pohon tersebut telah mencemari lingkungan dan berdampak pada kegundulan hutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna Barat, Alimran menuturkan,  kayu yang disita dari warba berjumlah delapan batang. Namun meski masih dala jumlah kecil, jika kegiatan pembalakan ini terus dilakukan maka akan dampak kerusakan lingkungannya akan semakin besar.

“Masyarakat di sana sudah saya larang untuk tebang pohon. Ada mata air yang dijadikan pusat kebutuhan masyarakat, baik yang berkebun maupun kebutuhan hidup. Jangan sampai gundul itu hutan terus air keringa,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (21/09/2020).

Sementara itu, Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH KMuna Barat, La Ode Muh Nasri mengungkapkan, penyitaan ini melibatkan dua orang Babinsa, anggota Polsek Lawa, Satpol PP, aparat DLH serta Kades Latompe.

Sayangnya, penebang pohon, La Ode Harmin, tak terima penyegelan tersebut. Ia sempat mengamuk dan mengajukan protes kepada aparat yang bertugas.

“Dia datang di sini tadi minta dikembalikan kayunya. Dia marah-marah dan tidak terima. Alasannya karna saat disegel itu kayu yang ditebang tidak izin sama dia,” ujar La Ode Muh. Nasri. (B)

Reporter: Herlis Omputo Sangia

Editor: Wulan

DLH Mubar Sita Kayu Hasil Pembalakan Liar WargaMubarSultra