KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pasca dikeluarkannya Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, Pemerintah Kota Kendari akhirnya membatasi aktifitas masyarakat sejak Rabu (2/09/2020). Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 terus bertambah.
Pembatasan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kendari bernomor 443.1/2992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan risiko penyebaran Covid-19 di Kota Kendari. Dalam surat edaran tersebut Wali Kota Kendari mengimbau warganya agar tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 22.00 s/d 04.00 Wita, kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.
Beberapa tempat yang menjadi sasaran dalam pembatasan aktivitas tersebut adalah mall, toko, pasar modern, warung makan, warung kopi, rumah makan, cafe, restauran, tempat hiburan malam, karaoke, pedagang kaki lima, lapak jalanan, lapangan futsal, dan temlat lain yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.
Ia pun mengimbau kepada aparat kemanan seperti Kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk meninjau dan melakukan patroli terhadap aktivitas masyarakat secara berkala.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Nur Razak mengatakan, pelanggar aturan ini bisa dikenakan denda hingga Rp200 ribu.
“Bagi masyarakat yang melanggar edaran tersebut secara berulang-ulang maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp200 ribu,” tegasnya.
Sementara itu, data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sultra hari ini, Rabu (2/09/2020) kasus baru kembali bertambah sebanyak 15 orang, sehingga totalnya menjadi 1.623 orang. Untuk kasus sembuh bertambah 5 orang menjadi 1.092 orang, suspek bertambah 5 menjadi 83 orang dan pasien yang menjalani perawatan pun menjadi 499 orang. Untuk kasus meninggal bertambah 1 orang, totalnya menjadi 32 orang. (B)
Reporter: Herlis Omputo Sangia
Editor: Wulan