KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir, mempersilahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk mengusut kasus dugaan korupsi pajak reklame yang ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal itu disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Kota Kendari saat ditemui di Kelurahan Anawai, Rabu (12/08/2020). Menurutnya hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam menenggakkan hukum.
“Kami persilahkan kejaksaan untuk mengusutnya, tidak hanya karpet merah kita siapkan bila perlu dengan permadaninya. Jadi, silahkan masuk dan silahkan lakukan tugasnya sesuai tugas pokok dan fungsi. Yang jelasnya kami hormati kewenangan Kejari dan kami bersikap terbuka. Manakala ada data atau informasi dibutuhkan, demi kelancaran proses pengusutan di lapangan, kami akan selalu support,” katanya.
Ia juga menegaskan, sejauh ini Pemerintah Kota Kendari terus berkoordinasi dengan Kejari dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah mendorong dan mengungkap kasus ini hingga mencuat ke publik.
“Saya ucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang sudah mengungkap kasus ini. Niat kita menjaga Kota Kendari, baik dari sisi sistem pelayanan dan juga roda pemerintahan terbebas dari suap, pungli serta grarifikasi. Ini semangat kita,” imbuhnya.
Melalui kesempatan ini, Ketua DPD PKS Kota Kendari itu juga mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dengan tidak berkomentar berlebihan sehingga tidak memperkeruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Dengan adanya kasus dugaan korupsi yang menimpa dibirokrasinya, ini juga warning bagi seluruh pejabat dan ASN ke depan, saatnya kita berubah. Kita jadi aparat Pemerintah Daerah (Pemda) niatnya memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan untuk memperoleh sesuatu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya jaksa telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan di kantor Bapenda Kota Kendari, pada Rabu (29/07/2020). (B)
Reporter: Nanan
Editor: Wulan