Pelaku Pencabulan di Konkep Tidak Ditahan, Polisi Keluarkan Sederet Alasan  

Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial T (baju biru) saat sedang beraktivitas di Konkep. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Meski sudah ditetapkan tersangka, pelaku pencabulan anak di bawah di Konawe Kepulauan (Konkep) saat ini masih bebas berkeliaran dan tidak ditahan. Alasan polisi memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial T (32) itu, karena pelaku sudah mengakui perbuatannya atau Kooperatif.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan, saat ini kasus pencabulan yang dilakukan oleh T tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan pelaku. Meski pelaku sempat ditahan di rutan Polres Kendari, namun penyidik kemudian memberikan penangguhan penahanan terhadap T.

“Kita lakukan penangguhan penahanan  terhadap pelaku. Pelaku kami anggap selama ini kooperatif karena selain mengakui perbuatannya dan pelaku datang sendiri menyerahkan diri tanpa ada upaya paksa dari pihak kepolisian,” kata Sofwan saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (9/8/2020).

Ia menambahkan, adanya jaminan dari pihak keluarga pelaku jika nantinya tersangka akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya juga menjadi alasan polisi tidak menahan T. Selain dari pihak keluarga, pengacara tersangka juga memberikan jaminan.

“Tidak serta-merta kita berikan peangguhan penahanan terhadap pelaku tanpa dasar. Kan proses hukumnya tetap berjalan, bukan kita bebaskan begitu saja,” lanjutnya.

Selain itu, menurut informasi yang dihimpun, alasan lainnya penyidik tidak menahan tersangka, karena saat ini ruang tahanan yang tersedia di Polres Kendari sudah penuh. Sehingga untuk beberapa pelaku yang dianggap kooperatif tidak dilakukan penahanan.

Sementara itu, pengacara korban, Suiki SH mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan intervensi persolan penangguhan penahanan terhadap pelaku. Karena hal itu merupakan hak tersangka mengajukan permohonan tersebut dan juga keputusan dari penyidik mengabulkan penangguhan.

“Itu sangat kami sayangkan, meskipun ada pertimbangan lain dari penyidik,” ungkap Suiki.

Ia menilai tidak ada jaminan tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya atau bahkan mencoba melarikan diri. Apalagi keberadaan pelaku yang berada di luar wilayah Kendari.

“Kendari dengan Konkep itu sangat jauh. Ini seharusnya dipertimbangkan lebih matang lagi dari penyidik Polres Kendari saat tidak menahan pelaku,”

Ditambah, tindakan pelaku yang melakukan pencabulan dengan korbannya kepada anak yang masih di bawah umur juga bukan tindak pidana biasa. Sehingga pemberian penangguhan terhadap seorang pelaku harus sangat diperhatikan.

“Tindak pidana itukan termasuk kejahatan luar biasa (ekstraordinary crime) karena korbannya anak di bawah umur,” pungkasnya. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

KonkepPelaku Pencabulan di Konkep Tidak DitahanPolisi Keluarkan Sederet AlasanSultra