KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemuda berinisial I (28) ditangkap oleh Satreskoba Polda Sultra saat akan mengedarkan sabu di Jalan Balaikota 2, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadi,a Kota Kendari, Senin (20/7/2020). Pelaku diduga mendapat sabu dari Jaringan Lapas Perempuan kelas 2A Kendari.
Penangkapan terduga pelaku terjadi saat I akan mengedarkan sabu tak jauh dari kediamannya di Jalan Wayong 2. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu seberat 36,35 gram siap edar.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pelaku diamankan atas adanya pelaporan yang diterima petugas. Kemudian dilakukan penyidikan dan pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan sabu dengan membawa sepeda motor.
“Upaya paksa dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sedang yang disimpan di dalam laci motor yang dikendarainya,” ungkap Eka melalui rilisnya.
Ia menambahkan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku. Petugas kembali mendapatkan beberapa paket sabu di sebuah tas pinggang yang tersimpan di dalam lemari pakaian pelaku.
Total sebanyak 39 bungkus paket berisi sabu yang siap edar diamankan dari tangan pelaku. Modus operandi, saat mengedarkan sabu dengan membawa langsung kepada pemesan barang haram tersebut atau dengan sistem tempel.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk menemukan bandar dari sabu yang pengendaliannya dari lapas Perempuan,” lanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara, paling rendah enam tahun,” pungkas Eka.
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan