KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima laporan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok pembelian buku di SDN 84 Kendari (SD Kuncup Pertiwi). Menerima laporan ini, DPRD Kendari pun mengaku akan melakukan rapat dengar pendapat (hearing) pada Selasa Selasa (14/07/2020).
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, setiap sekolah sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga tidak ada beban yang diberikan kepada orang tua siswa untuk membeli buku. Sekalipun dibebankan, semestinya ada kesepakatan antara komite dengan pihak sekolah terlebih dahulu.
“Saya khawatir jangan sampai ada konspirasi-konspirasi dibangun di belakang sana dengan mewajibkan muridnya untuk membeli buku dengan patokan harga yang sudah ditentukan. Kalau begini modelnya itu sudah masuk kategori pungli,” tukasnya.
Jika memang terbukti ada oknum di sekolah tersebut melakukan pungli, maka Komisi lll akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala SDN 84 Kendari, Asfitria, dengan tegas membantahnya hal ini. Pihak sekolah tidak mewajibkan siswa membeli buku karena sudah tersedia fasilitas perpustakaan.
“Kami disini tidak menjual buku, kita mau jual buku apa, sementara di sini ada perpustakaan sekolah disiapkan untuk siswa kalau meminjam buku,” tegasnya.
Diakui Safitri bahwa sebelumnya sempat ada pihak penerbit yang datang ke sekolah menawarkan buku dalam bentuk brosur. Dalam brosur tersebut sudah tertera harga buku. Namun penjualan buku ini tidak ada kerja sama dengan pihak sekolah.
“Saya sampaikan orang tua siswa langsung ke penerbit kalau mau beli buku karena kita di sekolah tidak mewajibkan siswa untuk membeli. Kalau siswa mau beli buku sendiri silahkan dan kalapun tidak nda jadi masalah. Karena di perpustakaan sekolah kami sudah siapkan buku,” pungkasnya. (B)
Reporter: Nanan
Editor: Wulan