Terungkap, ABK WNI Tewas Dipukuli Benda Tumpul di Kapal China

 

Evakuasi jenazah korban dari kapal ikan China Lu Huang Yuang Yu 117 —ist–

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Penyebab kematian Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia, Hasan Apriyadi akhirnya terungkap.

Tim Gabungan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau menemukan luka memar di kepala hingga punggung korban.

Hasan merupakan ABK Kapal China, Lu Huang Yuan Yu 118 yang dianiaya hingga tewas.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan luka memar di tubuh korban akibat terkena benda tumpul. Pelaku kekerasan merupakan supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Song Chuanyun, 50.

“Bibir bagian dalam ada memar, punggung luka memar, dada memar, depan telinga kiri ada bekas luka, kelopak mata kanan ada bekas luka, pipi kanan bekas luka, serta tidak tampak dan tidak teraba patah tulang,” jelas Ferdy melalui keterangan tertulis dikutip Asiatoday.id, Sabtu (11/7/2020).

Ferdy mengatakan Hasan telah dilakukan uji covid-19 melalui polymerase chain reaction (PCR) dan dinyatakan negatif.

Sementara itu, penyidik telah memeriksa secara intensif 12 WNI ABK kapal ikan asing China Lu Huang Yuan Yu 117 yang turut menjadi korban. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 pada Kamis, 9 Juli 2020.

“Hasil olah TKP di kapal ikan asing China Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi empat orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim, dan Agus, bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal dan robot pancing saat melakukan pekerjaan,” jelasnya.

Polisi juga sudah meringkus pelaku, yakni Song Chuanyun, 50.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan Song ditangkap di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berlabuh di Dermaga Lanal Batam pada Jumat, 10 Juli 2020. Tindak pidana penganiayaan terjadi antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ferdy.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pasang sepatu safety warna hitam, satu kunci pas nomor 24, satu tongkat kayu, satu bandul pancing dari besi.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, subsider ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, jenazah seorang ABK asal Indonesia ditemukan membeku di dalam freezer kapal ikan berbendera China.

Temuan itu didapati setelah aparat gabungan menangkap dua kapal nelayan berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118, di perbatasan Indonesia-Singapura, pada Rabu (8/7/2020).

“Di atas kapal itu ditemukan satu orang WNI meninggal dan WNI lainnya yang bekerja di kapal tersebut,” kata Kapolres Karimun, Kepulauan Riau, AKB Muhammad Adenan, Kamis (9/7/2020). (ATN)