KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pandemi virus corona (Covid-19) masih berdampak di berbagai sektor, salah satunya pendidikan. Sudah hampir lima bulan kegiatan belajar dilingkungan sekolah dilakukan secara online atau daring. Namun menjelang tahun ajaran baru 2020/2021 ini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru.
Sekolah-sekolah yang berada di zona hijau atau tidak terdapat kasus Covid-19, dipertimbangkan memulai pembelajaran tatap muka secara bertahap, namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio mengatakan, pembukaan sektor pendidikan harus terlebih dahulu mendapatkan izin pemerintah daerah setempat dan memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka.
Selain itu, proses pembelajaran tatap muka di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. “Ini merupakan syarat pertama yang harus dipenuhi, jika satuan pendidikan di daerah zona hijau memutuskan akan melakukan kegiatan belajar secara tatap muka. Tidak hanya itu ada syarat wajib lain yang harus menyertainya,” katanya.
Syarat kedua yang harus dipenuhi untuk belajar tatap muka adalah, jika pemerintah daerah memberi izin. Sementara yang ketiga adalah jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua chek list atau daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Sementara syarat keempat adalah orang tua atau wali murid menyetujui putra dan putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Menurut Asrun Lio, semua aturan ini menjadi syarat mutlak diberlakukannya pembelajaran secara tatap muka. Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra in dengan tegas mengatakan, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan di rumah. Sementara untuk wilayah yang masih berstatus kuning dan merah, maka proses belajar mengajar masih dilaksanakan di rumah secara online atau daring.
Perubahan proses pembelajaran ini kata Asrunpasti berdampak pada materi belajar. Sebab, selama proses belajar mengajar dilakukan di rumah, maka siswa bisa mengakses materi sesuai minatnya. Selain itu, siswa tidak diwajibkan untuk menuntaskan kurikulum yang telah ditetapkan seperti sebelumnya, saat proses belajar mengajar dilakukan secara tatap muka di kelas. “Belajar di rumah tidak ada batasan spesifiknya. Yang ingin ditumbuhkan adalah lifeskill siswa itu sendiri,” ungkap Asrun Lio. (Adv)